Atas dasar itu, Irwan memutuskan menempuh jalur hukum. Dalam laporannya, ia turut menyertakan barang bukti berupa buku Gibran End Game serta bukti pembayaran pembelian.
Rismon dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP.
Baca Juga:
Diduga PT Indah Sukses Abadi Bongkar Gas Melon 3 KG Bukan di Pangkalan Resmi
Belum ada pernyataan dari Rismon terkait laporan ini.
Sebelumnya, Rismon juga sempat terseret kasus tudingan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Dalam perkara tersebut, ia sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Namun, proses hukum itu berakhir setelah Rismon mengajukan permohonan restorative justice yang disetujui oleh Jokowi selaku pelapor.
Baca Juga:
Polda Jambi Gelar Apel dan Simulasi Sispamkota, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Gangguan Kamtibmas
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, menyatakan pihaknya telah mencabut status tersangka Rismon dan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
"Telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan terhadap tersangka Rismon Hasiholan Sianipar tanggal 14 April 2026," kata Iman dalam konferensi pers, Jumat (17/4).
[Redaktur: Apredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.