WAHANANEWS.CO, Jakarta - Permintaan maaf yang diajukan tersangka Rismon Sianipar dalam polemik tudingan ijazah palsu akhirnya diterima oleh Presiden ke-7 RI, namun langkah penyelesaian melalui restorative justice kini sepenuhnya berada di tangan penyidik Polda Metro Jaya.
Kesepakatan damai tersebut muncul setelah Rismon secara terbuka mengakui kekeliruannya dan menyatakan keyakinannya bahwa ijazah milik Jokowi adalah asli.
Baca Juga:
Bashar al-Assad Dinobatkan Pemimpin Terkorup, Jokowi Juga Masuk Daftar Finalis
“Betul, pada prinsipnya Pak Jokowi menerima permintaan maaf dan permohonan RJ dari Pak Rismon Sianipar,” ujar pengacara Jokowi, Yakup Hasibuan, kepada wartawan, Jumat (13/3/2026).
Yakup menjelaskan bahwa pihaknya akan menyampaikan hasil pertemuan antara Rismon dan Jokowi kepada penyidik agar proses restorative justice dapat dipertimbangkan secara hukum oleh aparat kepolisian.
“Kami akan segera menginformasikan hal ini kepada para penyidik untuk nanti dipertimbangkan dan ditentukan oleh penyidik,” kata Yakup.
Baca Juga:
Mengingat 17 Oktober 2019: Hari Ketika UU KPK Resmi Berlaku Tanpa Tanda Tangan Presiden
Meski demikian, Yakup menegaskan bahwa keputusan memaafkan tersangka lain yang terlibat dalam kasus tersebut merupakan hak pribadi Jokowi sehingga tidak bisa diwakili oleh pihak kuasa hukum.
“Karena permaafan itu sangat pribadi jadi tentunya kami menyerahkan hal tersebut kepada Pak Jokowi untuk nantinya menentukan ya,” ujarnya.
Sementara itu, Rismon Sianipar secara langsung mengakui bahwa kesimpulan yang pernah ia tulis dalam buku Jokowi’s White Paper terkait keaslian ijazah Jokowi merupakan kekeliruan setelah melalui kajian ulang.