WahanaNews.co | Rosalinda Gea, pedagang korban penganiayaan di Pasar Gambir, Kelurahan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Percut Sei Tuan.
Foto surat panggilan polisi kepada Rosalinda untuk diperiksa dengan status tersangka viral di media sosial Instagram dan sejumlah grup aplikasi percakapan WhatsApp pada Kamis (7/10/2021) sore.
Baca Juga:
Bawa Ganja dari Aceh Tenggara, sampai di Binjai di tangkap Polres Binjai
Terlihat di unggahan foto, surat penetapan tersangka itu dibuat pada September 2021 dan ditandatangani Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Janpiter.
Tertulis di foto tersebut, "Ini lah hukum di indonesia ini akulah yg korban yg di aniayai 4 orang premanisme 5.september 2021 beberapa hr yg lalu di pajak gambir aku pula lh yh jadi tersangka. Sama siapa lagi aku mengadu tentang keadilan ini, #pak".
Wartawan beberapa kali mencoba menghubungi Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Janpiter, terkait hal itu, Kamis (8/10/2021).
Baca Juga:
Gerebek barak narkoba, Lima orang pria diamankan oleh satres narkoba polres Binjai
Namun, hingga berita ini ditayangkan, Janpiter belum juga merespons.
Penjelasan Suami Rosalinda
Tak Endang Hura, suami Rosalinda Gea alias Litiwari Iman Gea, membenarkan istrinya menjadi tersangka.
Awalnya, seorang pria berjaket datang ke rumah mereka membawa surat dan diterima langsung oleh Rosalinda.
Surat tersebut ternyata dari Polsek Percut Sei Tuan.
Istrinya sempat bertanya isi surat tersebut, dan dijawab pengantar surat itu agar membacanya sendiri, lalu pergi.
"Tiba-tiba sore sampai surat panggilan dari Polsek bahwa dia jadi tersangka dalam laporan si B, si pelaku itu. Jadi dari situ trauma dia, kayak jantungan. Jadi bertambahlah pendarahan karena jatuh memikirkan itu. Enggak sadar dia dari semalam," ujar Tak Endang, saat dihubungi wartawan, Kamis (7/10/2021) malam.
Tak Endang berulang kali membujuk istrinya agak tidak terlampau stres memikirkan masalah tersebut, dan menyebut surat itu hanya untuk menakut-nakuti.
Untuk menenangkan Rosalinda, mereka akhirnya mengubungi pengacara.
"'Di kepalaku ini, di telingaku masih ada bekas kaki orang itu', kata dia. Itu aja yang dibilangnya. Dikasih tahu pengacara ya memang gitulah hukum, karena orang itu melapor. Biar pun orang itu tersangka, dari laporan mereka adalah kau juga jadi tersangka. Dari situ enggak tenang dia. 'Masa orang itu yang mengeroyok saya, kenapa saya dipenjara'. Jadi itu aja pikiran dia. Jadi trauma dia ini," kata Tak Endang.
Ajak Berdamai
Tak Endang mengatakan, saat kejadian, yang dipukuli oleh pelaku adalah istri dan anaknya yang masih berumur 13 tahun.
Tangan kanan anaknya sempat bengkak.
Tak Endang berkali-kali membawa anaknya ke tukang pijat agar tidak terus menangis.
Selesai mengurus anaknya, dia lalu mengurus istrinya yang juga sakit karena penganiayaan itu.
Pada saat Endang sibuk mengurus anak dan istrinya, sempat dua kali dari pihak pelaku datang ke rumahnya untuk mengajak berdamai.
Karena kesibukannya, Tak Endang mengatakan bahwa saat itu sedang fokus untuk menyembuhkan istri dan anaknya.
Untuk masalah perdamaian, kata dia, sebaiknya bicara dengan pengacaranya.
Menuntut Keadilan
Sebelum surat penetapan tersangka, pada 25 September juga datang surat panggilan yang ditujukan kepada Rosalinda dan anaknya yang berusia 13 tahun untuk datang pada 28 September.
Panggilan itu dipenuhi dengan didampingi pengacara.
Saat itu polisi mengatakan bahwa istrinya sebagai saksi jika tidak ada melakukan pemukulan.
Namun, ternyata surat panggilan terakhir, istrinya sebagai tersangka.
"Saat ini yang paling saya harapkan adalah selesainya masalah. Istri dan anaknya mendapatkan keadilan," ujar Endang.
Saat ini, Tak Endang sedang menemani Rosalinda yang sedang menjalani opname di Klinik Pasar 9 Tembung.
"Karena lagi pendarahan dia, terpaksalah opname gara-gara pukulan preman yang beberapa hari lalu di Pajak Gambir," kata Tak Endang.
Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial video penganiayaan seorang wanita yang berprofesi sebagai pedagang di Pasar Gambir, Tembung, Deli Serdang, Sumut, Minggu (5/9/2021).
Dalam video itu, terlihat perempuan bernama Rosalinda tersebut dianiaya hingga jatuh ke tanah oleh seorang pria berbadan tegap.
Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Janpiter Napitupulu, mengatakan, penganiayaan itu bermula saat pelaku melintas di jalan tersebut merasa terhalang oleh becak barang milik korban.
"Disampaikanlah oleh pelaku untuk geser supaya tak terganggu jalannya. Terjadilah cekcok. Pelaku langsung menendang dan memukul penjual di pajak (pasar) ini (korban)," ujarnya.
Rosalinda yang tidak terima karena dianiaya bergegas ke Mapolsek Percut Sei Tuan untuk membuat laporan.
Janpiter menambahkan, berdasarkan dari laporan itu, pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya.
Pria itu berinisial BS.
Dia ditangkap di sebuah kafe tempatnya menongkrong di Kelurahan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Senin (6/9/2021) malam.
Tak lama, BS juga membuat laporan di Polsek Percut Sei Tuan. [dhn]