WAHANANEWS.CO, Jakarta – Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal mengatakan MAS juga berulang kali menyampaikan penyesalan atas perbuatannya.
Polisi mengungkap remaja berinisial MAS (14), tersangka kasus pembunuhan terhadap ayahnya APW (40) dan neneknya, RM (69) di rumahnya di Cilandak, Jakarta Selatan menangis saat menjalani proses pemeriksaan.
Baca Juga:
Polisi: Sifat Remaja Tersangka Bunuh Ayah-Nenek di Cilandak Jauh dari Tempramental
"Iya (menangis saat diperiksa), dan berulangkali mengatakan menyesal," kata Ade Rahmat saat dihubungi, Senin (2/12) melansir CNN Indonesia.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Ade Rahmat juga mengungkapkan MAS merupakan sosok anak yang baik dan santun. Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman ihwal motif MAS melakukan aksinya.
"Yang bersangkutan anak yang sopan santun dan penurut sama orang tua, jauh dari tempramental. Belum dapat disimpulkan seutuhnya. Nanti ahli psikologi forensik anak dari Apsifor yang akan menyimpulkan sebagai ahlinya," tutur dia.
Baca Juga:
Ibu Bela Pria Disabilitas Tersangka Pemerkosa di NTB, Ini Respons Polisi
Aksi pembunuhan yang dilakukan oleh MAS terjadi pada Sabtu (30/11) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Dua orang tewas yaitu sang ayah APW (40) dan neneknya, RM (69), sementara ibu pelaku (AP) mengalami luka tusuk.
Dari hasil penyelidikan sementara, MAS mengaku sebelum melakukan aksinya dirinya tidak bisa tidur dan mendapatkan bisikan-bisikan.
"Dia merasa tidak bisa tidur terus ada hal-hal yang membisiki dia, meresahkan dia," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung kepada wartawan, Sabtu (30/11).
Saat itu, ayah dan ibu MAS sedang tidur di kamar. Lalu MAS turun ke lantai satu untuk mengambil pisau dapur. Setelah itu, ia naik ke kamar orang tuanya.
MAS menusuk ayahnya dengan pisau dapur. Ibunya terbangun dan berteriak. Lalu MAS menghujam pisau itu ke ibunya. MAS kemudian keluar rumah. Di perjalanan dari lantai dua, dia bertemu neneknya. Dia pun menusuk neneknya dengan pisau hingga meninggal dunia.
Kini, MAS telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
[Redaktur: Alpredo Gultom]