WahanaNews.co | Aparat kepolisian dan massa buruh dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) terlibat bentrok, saat iring-iringan mobil Luhut Binsar Pandjaitan meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023).
Seperti melansir dari CNNIndonesia, sekitar pukul 15.30 WIB, barisan polisi mengadang massa aksi KASBI yang ingin memblokir jalur iring-iringan Menko Manves itu.
Baca Juga:
Jessica Wongso Disebut Jaksa Manfaatkan Film Dokumenter Tarik Simpati Publik
Beberapa orang dari mobil komando KASBI mengingatkan agar rekan-rekannya membiarkan iring-iringan itu lewat. Aksi saling dorong di antara buruh dan polisi pun tak terhindarkan.
Saat aksi saling dorong itu terjadi, tim kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti masih di dalam area PN Jaktim. Mereka hendak meninggalkan lokasi.
Sejak awal hingga sidang berakhir, massa pendukung Haris-Fatia tertahan di depan gerbang PN Jaktim. Mereka tak boleh masuk ke area pengadilan. Sementara massa pro Luhut mendominasi bangku pengunjung di ruang sidang.
Baca Juga:
Ratusan Guru Gelar Aksi Solidaritas, Kawal Sidang Perdana Guru SD Konawe
Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sunarno mengklaim ratusan orang dari kelompoknya tak diizinkan masuk PN Jaktim oleh pihak kepolisian. Padahal mereka hendak menyaksikan secara langsung sidang tersebut.
"Kalau dari konfederasi kasbi, ada kurang lebih 200-an dari Jakarta, Tangerang, Bekasi, Bogor, Karawang, Subang, mungkin dari Cimahi dan Bandung," ujar Sunarno.
Mereka terus berorasi dari mobil komando buruh untuk mendukung Haris dan Fatia.
Sidang kali ini digelar dengan agenda pemeriksaan saksi a charge atau saksi yang memberatkan yaitu Luhut Binsar Pandjaitan. Pada agenda sidang sebelumnya, pekan lalu, Luhut memohon ditunda pemberian kesaksiannya karena sedang berada di luar negeri.
Perkara ini bermula dari unggahan akun Youtube milik Haris Azhar yang berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!". Dalam video itu yang diunggah pada Agustus 2021 lalu itu tampak Fatia Maulidiyanti bersama Haris.
Atas perbuatan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai keduanya melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan pasal 310 KUHP Tentang Penghinaan.
[Redaktur: Alpredo]