WAHANANEWS.CO, Bener Meriah - Warga Kabupaten Bener Meriah, Aceh, digemparkan oleh aksi keji seorang suami yang tega menghabisi nyawa istrinya sendiri.
Pelaku, Edi Andani (31), diduga membunuh Ayuni (35) dengan cara yang sadis sebelum memasukkan jasadnya ke dalam drum dan menguburnya di kebun kopi miliknya.
Baca Juga:
Tak Ikut Pelantikan Serentak di Jakarta, Ini Alasan Kepala Daerah di Aceh
Lebih mengerikan lagi, korban diduga masih dalam kondisi hidup ketika dimasukkan ke dalam drum yang kemudian dicor dengan semen.
Jasad Ayuni akhirnya ditemukan di kebun kopi di Kampung Uning Teritit, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, pada Kamis (30/1/2025).
Motif Sakit Hati
Baca Juga:
Teuku Sufrida Rayakan Milad GAM dan Adakan Doa Bersama Silaturahmi, Peduli Kaum Dhuafa di Rumahnya
Edi Andani, seorang petani yang tinggal di Kampung Tanoh Abu, Kecamatan Atu Lintang, Kabupaten Aceh Tengah, ditangkap oleh tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bener Meriah pada Jumat (31/1/2025) setelah mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan.
Menurut keterangan Kapolres Bener Meriah, AKBP Tuschad Cipta Herdani, pelaku menghabisi nyawa istrinya karena sakit hati setelah terlibat perselisihan panjang sejak Senin (27/1/2025).
Perdebatan tersebut memicu Edi untuk menyusun rencana pembunuhan.
Keesokan harinya, Selasa (28/1/2025), ia menggali lubang di kebun kopi sebagai persiapan. Kemudian pada Rabu (29/1/2025), sekitar pukul 09.30 WIB, ia mengajak istrinya ke lokasi dengan dalih membersihkan area kebun.
Saat korban lengah, Edi menghantam kepalanya dari belakang dengan papan kayu hingga tak berdaya.
Tidak hanya itu, pelaku juga mengambil gelang emas dan uang tunai sebesar Rp3 juta dari kantong celana korban sebelum memasukkan jasadnya ke dalam drum, menutupnya dengan tanah, lalu menyemen area tersebut secara permanen.
"Pelaku bahkan sempat kembali ke rumah untuk mengambil pasir dan membeli satu sak semen guna menutup lubang secara rapat," ungkap Kapolres.
Terancam Hukuman Mati
Edi Andani kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Ia terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara.
Pihak kepolisian juga masih menunggu hasil visum dari rumah sakit untuk memastikan apakah korban benar-benar masih hidup saat dikubur dalam drum semen.
"Terkait dugaan ini, kami masih menunggu hasil visum dari pihak rumah sakit. Jika sudah keluar, akan segera kami informasikan," ujar Kasat Reskrim Polres Bener Meriah, Iptu Jeffryandi.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]