Keesokan harinya, Selasa (28/1/2025), ia menggali lubang di kebun kopi sebagai persiapan. Kemudian pada Rabu (29/1/2025), sekitar pukul 09.30 WIB, ia mengajak istrinya ke lokasi dengan dalih membersihkan area kebun.
Saat korban lengah, Edi menghantam kepalanya dari belakang dengan papan kayu hingga tak berdaya.
Baca Juga:
Maruli Siahaan, Anggota DPR RI Komisi XIII, Tinjau Lapas, Komnas HAM, dan Kementrian di Aceh
Tidak hanya itu, pelaku juga mengambil gelang emas dan uang tunai sebesar Rp3 juta dari kantong celana korban sebelum memasukkan jasadnya ke dalam drum, menutupnya dengan tanah, lalu menyemen area tersebut secara permanen.
"Pelaku bahkan sempat kembali ke rumah untuk mengambil pasir dan membeli satu sak semen guna menutup lubang secara rapat," ungkap Kapolres.
Terancam Hukuman Mati
Baca Juga:
Anggota DPR RI Maruli Siahaan Hadiri Rapat Persiapan Paskah Raya HKBP 2025
Edi Andani kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Ia terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara.
Pihak kepolisian juga masih menunggu hasil visum dari rumah sakit untuk memastikan apakah korban benar-benar masih hidup saat dikubur dalam drum semen.