WahanaNews.co, Jakarta - Saka Tatal, yang divonis bersalah dalam kasus pembunuhan Vina Dewi (16) dan kekasihnya Muhammad Rizky (16) atau Eky di Cirebon, menyatakan bahwa dirinya sebenarnya adalah korban kesalahan penangkapan dalam kasus ini.
Saka Tatal mengungkapkan bahwa ia sama sekali tidak mengetahui tentang kematian Vina dan Eky.
Baca Juga:
Babak Baru Kasus Vina Cirebon: Berikut Poin-poin Klaim Dede Beri Kesaksian Palsu
Bahkan, menurut Saka, pada malam saat Vina dan Eky tewas, dirinya berada di rumah bersama pamannya.
Pernyataan ini disampaikan Saka Tatal yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Titin, dalam sebuah tayangan di Metro TV pada Sabtu (18/5/2024).
Awalnya, Saka ditanya apakah ia mengenal nama Andi, Dani, dan Pegi atau Perong, yang disebut sebagai pelaku pembunuhan Vina yang masih buron.
Baca Juga:
Alasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan 9 Orang dalam Kasus Vina
"Masalahnya, saya juga tidak tahu, Pak. Saya justru menjadi korban salah tangkap," kata Saka.
"Saya pada malam itu, berada di rumah bersama paman saya," tambahnya.
Ketika ditanya oleh pembawa acara, "Jadi, Anda sendiri tidak tahu soal kejadian ini?"
"Iya, saya tidak tahu," jawab Saka.
Saka menjelaskan bahwa pada saat kejadian, usianya baru 16 tahun. Oleh karena itu, ia divonis 8 tahun penjara, sementara 7 pelaku lainnya yang dewasa divonis seumur hidup.
"Saya bebas tahun 2020 bulan April. Saya di vonis 8 tahun, tapi menjalani hukuman 4 tahun kurang karena dapat remisi," kata Saka.
Selain tidak mengenal 3 pelaku yang buron, Saka juga mengaku tidak mengenal Vina dan Eki.
Bahkan Saka mengaku tidak mengetahui soal geng motor.
Ia lalu menceritakan bagaimana ia ditangkap polisi.
"Prosesnya waktu itu saya baru bangun tidur, main ke rumah saudara. Saya ngisi bensin sama adiknya, nah habis itu kan saya mau ngisi bensin. Habis pulang ngisi bensin, tiba-tiba ada polisi, saya nyamperin. Habis nyamperin, saya langsung ditangkap, tanpa sebab sama sekali. Tidak dipertanyakan kasusnya apa, masalahnya apa, tidak sama sekali," ujar Saka.
Menurut Saka, belakangan polisi kembali datang dan menanyainya soal 3 pelaku yang buron setelah kasus ini ramai diperbincangkan kembali.
"Saya bilang, saya tidak tahu sama polisi. Karena saya saja jadi korban salah tangkap," katanya.
Kuasa hukum Saka, Titin menjelaskan dalam fakta persidangan terungkap bahwa kasus ini yang awalnya dianggap kecelakaan menjadi dugaan pembunuhan karena kecurigaan ayah Eky yang seorang polisi.
"Sebab kondisi motor tidak rusak," ujarnya.
"Diuraikan dalam persidangan, kemudian orang tua korban laki-laki yang sebagai polisi memiliki insting anaknya meninggal dunia bukan kecelakaan," katanya.
Dalam persidangan, kata Titin karenanya ayah Eky, Rudiana menelusuri jalan 500 m ke arah flyover Talun 500 meter mendekati SMP.
"Keesokan harinya dia menelusuri jalan itu, dia bertemu dengan Aep dan Dede di perempatan jalan menuju ke SMP," ujarnya.
Dari keterangan Aep dan Dede ini, kata Titin, menurut Rudiana dijadikan dasar adanya penganiayaan dan pembunuhan terhadap Vina dan Eky.
"Namun sayangnya Aep dan Dede ini tidak dihadirkan di persidangan," kata Titin.
Ia juga mengungkap kejanggalan adanya perbedaan dakwaan dan hasil visum.
Dimana dalam hasil visum Eky, dokter menyebutkan tewas dengan luka berat di kepala.
"Sementara dalam dakwaan disebutkan salah satu pelaku menusuk perut korban hingga tewas. Selain itu, barang bukti baju Eki saat ditunjukkan di pengadilan, sama sekali tidak ada yang bolong. Jadi ini janggal," kata Titin.
Seperti diketahui kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Eky di Cirebon hingga kini belum tuntas.
Pihak kepolisian memastikan bahwa kasus pembunuhan yang terjadi delapan tahun lalu terus bergulir dan mereka berupaya untuk menemukan tiga pelaku yang masih buron.
Peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan tersebut terjadi pada tanggal 27 Agustus 2016 di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Vina dan kekasihnya Eky dilaporkan dibunuh secara sadis oleh sekelompok anggota geng motor. Setelah membunuh korban, geng motor ini merekayasa tempat kejadian perkara seolah-olah Vina dan kekasihnya tewas akibat kecelakaan.
Dari total 11 pelaku, polisi hanya berhasil menangkap 8 orang, sementara 3 lainnya masih dalam status buron hingga saat ini.
Kedelapan tersangka tersebut telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri Cirebon pada tahun 2017 dengan hukuman seumur hidup, kecuali satu tersangka yang masih di bawah umur dan divonis 8 tahun penjara.
Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), dan Supriyanto (20) yang divonis penjara seumur hidup.
Sementara tersangka lainnya, Saka Tatal, divonis delapan tahun penjara karena saat itu usianya masih di bawah umur.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]