WahanaNews.co, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung dalam putusan praperadilan menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan memerintahkan sapaya proses penyidikan terhadap Pegi Setiawan dihentikan.
Selain itu, majelis hakim memerintahkan agar Pegi Setiawan dibebaskan dari tahanan. Polisi segera menindaklanjuti perintah tersebut dengan membebaskannya tadi malam.
Baca Juga:
Tersangka Razman Nasution Jalani Tes Kesehatan & Sidik Jari di Bareskrim
Dikabulkannya gugatan praperadilan Pegi Setiawan menunjukkan bahwa penyidik hanya menggunakan investigasi kejahatan ilmiah untuk membuktikan nama Pegi saja, seperti yang diungkapkan oleh mantan Kabareskrim Susno Duaji beberapa waktu lalu.
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan terhadap Pegi Setiawan sebagai salah satu tersangka pembunuhan Vina Cirebon, tampaknya penyidik tidak dapat melakukan investigasi kejahatan ilmiah.
Terbukti, tindakan penyidik Polda Jabar dibatalkan oleh majelis hakim dalam putusan praperadilan.
Baca Juga:
Hotman Paris Tantang Menteri HAM: Cukup Ponsel untuk Layani Rakyat, Bukan Rp 20 Triliun
Pengacara keluarga mendiang Vina Cirebon turut berkomentar mengenai dikabulkannya permohonan praperadilan Pegi Setiawan. Ia menyatakan bahwa kasus pembunuhan Vina tidak akan dapat mengungkap fakta yang sebenarnya, baik Pegi Setiawan dinyatakan bersalah maupun tidak bersalah.
"Putusan praperadilan, Hotman mengatakan berulang kali kasus Vina tidak bisa lagi dituntaskan hanya dengan penyidikan terhadap Pegi. Apakah bebas atau tidak bebas, kasus Vina tidak akan terungkap. Nah, sekarang menjadi tontonan, menjadi bahan tertawaan masyarakat proses hukum di negeri ini," kata Hotman Paris dalam video diunggah di Instagram.
Hotman Paris sendiri sejak beberapa waktu lalu tidak terlalu yakin bahwa Pegi Setiawan si kuli bangunan merupakan pelaku pembunuhan kasus Vina. Karena kesaksian 5 orang terpidana menyatakan bukan Pegi si kuli bangunan pelakunya. Hanya ada 1 orang terpidana menyatakan Pegi merupakan pelaku pembunuhan Vina.