WAHANANEWS.CO, Jakarta - Setelah sempat lolos dari jerat hukum, taipan tambang Samin Tan kini kembali ditahan Kejaksaan Agung dalam kasus baru yang menyeret dugaan korupsi tambang bernilai besar.
Pemilik manfaat PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) Samin Tan kembali berhadapan dengan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan untuk 20 hari pertama oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Baca Juga:
Hanya Pekerja Kreatif, Amsal Sitepu Bantah Tuduhan Mark Up Proyek Video Profil Desa di Karo
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, yang berlangsung dalam rentang waktu panjang dari 2016 hingga 2025.
"Pada hari ini, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 14 tanggal 25 Maret, sekitar 2 hari yang lalu, telah menaikkan ke tingkat penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah," ujar Direktur Penyidikan JAMPIDSUS Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi di Jakarta, Sabtu (28/3/2026) dini hari.
Penetapan tersangka terhadap Samin Tan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup dari serangkaian pemeriksaan saksi dan penggeledahan di sejumlah wilayah.
Baca Juga:
Hemat Energi atau Ganggu Produktivitas? WFH Segera Diumumkan
"Kemudian, pada hari ini kami telah menetapkan satu orang tersangka yaitu saudara ST [Samin Tan] dalam perkara tersebut," sambungnya.
Penggeledahan disebut masih terus berlangsung terutama di wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan guna melengkapi alat bukti dalam perkara ini.
"Dan perlu diketahui sampai saat ini penggeledahan masih berlangsung, terutama yang di daerah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan," imbuhnya.
Dalam konstruksi perkara, PT AKT diduga tetap melakukan aktivitas pertambangan hingga tahun 2025 meskipun izin atau terminasi telah berakhir sejak 2017 berdasarkan Keputusan Menteri ESDM.
Samin Tan melalui perusahaan dan afiliasinya disebut tetap menjalankan operasi tambang serta penjualan batu bara menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah.
Dalam praktiknya, aktivitas tersebut diduga melibatkan kerja sama dengan penyelenggara negara yang memiliki kewenangan dalam pengawasan sektor pertambangan.
"Untuk saat ini belum (belum ada tersangka dari unsur penyelenggara negara), tapi sudah ada bahwa saya sebutkan tadi ini masuk tindak pidana korupsi karena diduga ada kerja sama dengan penyelenggara negara," kata dia.
Kejaksaan Agung memastikan akan menelusuri dan meminta pertanggungjawaban hukum pihak-pihak dari unsur penyelenggara negara yang diduga terlibat.
Kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal tersebut disebut ada, namun nilai pastinya masih dalam proses penghitungan oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan.
Samin Tan dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Kasus ini menambah panjang rekam jejak hukum Samin Tan yang sebelumnya pernah terseret perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pada 15 Februari 2019, Samin Tan diumumkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Ia bahkan sempat masuk Daftar Pencarian Orang sejak 6 Mei 2020 sebelum akhirnya ditangkap pada 5 April 2021 di sebuah kafe di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Suap sebesar Rp5 miliar itu diduga terkait pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT AKT yang merupakan anak usaha PT Borneo Lumbung Energi & Metal.
Namun dalam proses persidangan, Pengadilan Tipikor hingga Mahkamah Agung memutuskan vonis bebas terhadap Samin Tan.
Majelis hakim menilai Samin Tan merupakan korban pemerasan dan bukan pelaku aktif dalam pemberian suap, serta Eni Saragih tidak memiliki kewenangan dalam pengurusan kontrak tersebut.
Perkara kasasi diputus pada Kamis (9/6/2022) oleh majelis hakim Mahkamah Agung yang menguatkan putusan bebas tersebut.
Dalam putusan terpisah, Eni Saragih dinyatakan bersalah menerima gratifikasi Rp5 miliar sebagaimana diatur dalam Undang-undang Tipikor.
Kasus yang menjerat Samin Tan di KPK merupakan bagian dari pengembangan perkara suap proyek PLTU Riau-1 yang juga menyeret sejumlah nama besar.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan beberapa tersangka lain termasuk Johannes B Kotjo, Idrus Marham, dan Sofyan Basir, di mana Sofyan Basir juga divonis bebas oleh pengadilan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]