WahanaNews.co | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menetapakan Masriah yang diduga pelaku penyiraman kotoran manusia hingga sampah ke rumah tetangganya di Desa Jogosatru, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur, jadi tersangka.
Penetapan itu terjadi setelah polsek setempat menyerahkan kasus ini ke Satpol PP Kabupaten Sidoarjo. Serta melalui serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara.
Baca Juga:
Buntut Dugaan Perkelahian, Delapan Siswa SMA Binus Simprug Diskors
"Jadi sudah pasti dan sudah kami lakukan gelar perkara kemarin, beliau [Masriah] sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasi Binwasluh Satpol PP Sidoarjo Anas Ali Akbar, Rabu (24/5/2023) melansir CNNIndonesia.
Masriah, kata Anas, telah melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf C Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Di dalam pasal itu tertulis, untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban lingkungan setiap orang dan/atau badan dilarang membuang benda atau sampah yang dapat mengotori udara, air dan tanah serta mengganggu ketenteraman orang lain di sekitarnya.
Baca Juga:
Proses Mediasi Dugaan Bullying & Pengeroyokan di Binus Simprug Masih Buntu
"Sudah jelas bahwasanya dia menjadi tersangka karena melanggar Perda No 10 Tahun 2013 Pasal 8 ayat 1 huruf C," ujarnya.
Saat dimintai keterangan, kata Anas, Masriah pun sudah mengakui perbuatannya. Sehingga sudah cukup bagi Satpol PP Sidoarjo menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
"Dan dia sudah mengakui perbuatannya. Itu sudah cukup bagi kami untuk menjadikan dia tersangka," ujarnya.