WahanaNews.co | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menetapakan Masriah yang diduga pelaku penyiraman kotoran manusia hingga sampah ke rumah tetangganya di Desa Jogosatru, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur, jadi tersangka.
Penetapan itu terjadi setelah polsek setempat menyerahkan kasus ini ke Satpol PP Kabupaten Sidoarjo. Serta melalui serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara.
Baca Juga:
PT Megatama Securindo Abadi Sukses Gelar Event Tiandy Roadshow di Batam
"Jadi sudah pasti dan sudah kami lakukan gelar perkara kemarin, beliau [Masriah] sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasi Binwasluh Satpol PP Sidoarjo Anas Ali Akbar, Rabu (24/5/2023) melansir CNNIndonesia.
Masriah, kata Anas, telah melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf C Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Di dalam pasal itu tertulis, untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban lingkungan setiap orang dan/atau badan dilarang membuang benda atau sampah yang dapat mengotori udara, air dan tanah serta mengganggu ketenteraman orang lain di sekitarnya.
Baca Juga:
Mahasiswa Hilang Fokus Gegara ‘Rimming” dalam Mobil, Pengemudi Xpander Tabrak Pejalan Kaki
"Sudah jelas bahwasanya dia menjadi tersangka karena melanggar Perda No 10 Tahun 2013 Pasal 8 ayat 1 huruf C," ujarnya.
Saat dimintai keterangan, kata Anas, Masriah pun sudah mengakui perbuatannya. Sehingga sudah cukup bagi Satpol PP Sidoarjo menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
"Dan dia sudah mengakui perbuatannya. Itu sudah cukup bagi kami untuk menjadikan dia tersangka," ujarnya.
Di dalam Perda itu, kata Anas, Masriah bisa terancam hukuman maksimal 3 bulan penjara, serta denda paling banyak Rp50 juta.
Disidang di PN Sidoarjo
Anas mengatakan pihaknya menyerahkan hukuman Masriah ke majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo yang akan mengadili perkara ini nanti.
"Keputusannya dari hakim nanti. Kalau kami selaku penuntutnya, kami tetapkan sesuai Perda saja. Jadi kurungan maksimal 3 bulan dan denda maksimal Rp50 juta," ucapnya.
Rencananya, Masriah akan diadili di PN Sidoarjo pekan depan, Rabu (31/5). Persidangannya akan dibuka untuk umum.
"Kemarin setelah rapat dengan jajaran samping baik dari kepolisian, kejaksaan dan pengadilan, dan teman-teman pengadilan sudah mempersiapkan tempatnya terbuka untuk umum dijadwalkan 31 Mei 2023 pukul 09.00 WIB," kata Anas.
Kasus ini bermula saat Masriah menyiram air kencing ke depan rumah tetangganya, Wiwik di Desa Jogosatru, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur. Aksinya itu terekam CCTV dan beredar di media sosial.
Anak Wiwik, Mas'ud tak tahan dengan tabiat Masriah yang sudah berlangsung sejak 2017 itu. Dia kemudian melaporkan perbuatan Masriah ke Polsek Sukodono. Pihak kepolisian pun memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan termasuk Masriah.
Berdasarkan keterangan, Masriah diduga sudah berulang kali melakukan aksinya itu sejak 2017. Dahulu pun pernah diadakan mediasi, namun pelaku kerap mengulangi perbuatannya.
Diduga, Masriah melakukan perbuatannya itu karena dia ingin memiliki rumah Wiwik. Rumah itu awalnya aset warisan yang dimiliki adiknya. Adik Masriah menjual rumah itu ke Wiwik sekitar tahun 2017 silam. Ternyata Masriah tak terima. Sebab ia sudah mengincar rumah adiknya itu sejak lama.
Masriah pun geram dan melakukan tindakan penyiraman air kencing, sampah hingga kotoran ke depan rumah Wiwik, dengan tujuan agar tetangganya itu tak betah dan pindah.
[Redaktur: Alpredo]