Di dalam Perda itu, kata Anas, Masriah bisa terancam hukuman maksimal 3 bulan penjara, serta denda paling banyak Rp50 juta.
Disidang di PN Sidoarjo
Baca Juga:
PT Megatama Securindo Abadi Sukses Gelar Event Tiandy Roadshow di Batam
Anas mengatakan pihaknya menyerahkan hukuman Masriah ke majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo yang akan mengadili perkara ini nanti.
"Keputusannya dari hakim nanti. Kalau kami selaku penuntutnya, kami tetapkan sesuai Perda saja. Jadi kurungan maksimal 3 bulan dan denda maksimal Rp50 juta," ucapnya.
Rencananya, Masriah akan diadili di PN Sidoarjo pekan depan, Rabu (31/5). Persidangannya akan dibuka untuk umum.
Baca Juga:
Mahasiswa Hilang Fokus Gegara ‘Rimming” dalam Mobil, Pengemudi Xpander Tabrak Pejalan Kaki
"Kemarin setelah rapat dengan jajaran samping baik dari kepolisian, kejaksaan dan pengadilan, dan teman-teman pengadilan sudah mempersiapkan tempatnya terbuka untuk umum dijadwalkan 31 Mei 2023 pukul 09.00 WIB," kata Anas.
Kasus ini bermula saat Masriah menyiram air kencing ke depan rumah tetangganya, Wiwik di Desa Jogosatru, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur. Aksinya itu terekam CCTV dan beredar di media sosial.
Anak Wiwik, Mas'ud tak tahan dengan tabiat Masriah yang sudah berlangsung sejak 2017 itu. Dia kemudian melaporkan perbuatan Masriah ke Polsek Sukodono. Pihak kepolisian pun memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan termasuk Masriah.