Di dalam Perda itu, kata Anas, Masriah bisa terancam hukuman maksimal 3 bulan penjara, serta denda paling banyak Rp50 juta.
Disidang di PN Sidoarjo
Baca Juga:
Video Viral WN AS Ngaku Kehilangan USD 5.000 di Bea-Cukai Soetta, Ini Faktanya
Anas mengatakan pihaknya menyerahkan hukuman Masriah ke majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo yang akan mengadili perkara ini nanti.
"Keputusannya dari hakim nanti. Kalau kami selaku penuntutnya, kami tetapkan sesuai Perda saja. Jadi kurungan maksimal 3 bulan dan denda maksimal Rp50 juta," ucapnya.
Rencananya, Masriah akan diadili di PN Sidoarjo pekan depan, Rabu (31/5). Persidangannya akan dibuka untuk umum.
Baca Juga:
Preman di Tambora Palak Pedagang Buah, Butuh Untuk Hajatan Nikah
"Kemarin setelah rapat dengan jajaran samping baik dari kepolisian, kejaksaan dan pengadilan, dan teman-teman pengadilan sudah mempersiapkan tempatnya terbuka untuk umum dijadwalkan 31 Mei 2023 pukul 09.00 WIB," kata Anas.
Kasus ini bermula saat Masriah menyiram air kencing ke depan rumah tetangganya, Wiwik di Desa Jogosatru, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur. Aksinya itu terekam CCTV dan beredar di media sosial.
Anak Wiwik, Mas'ud tak tahan dengan tabiat Masriah yang sudah berlangsung sejak 2017 itu. Dia kemudian melaporkan perbuatan Masriah ke Polsek Sukodono. Pihak kepolisian pun memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan termasuk Masriah.