Hingga kini, petugas masih mengembangkan kasusnya untuk mengetahui pelaku beraksi dimana saja.
"Ada sejumlah TKP lain yang kami dalami. Saat ini koordinasi juga dilaksanakan dengan Polda Jatim dan Jabar. Terdapat pula lima DPO yang masih kami buru," jelasnya.
Baca Juga:
Akhirna Terungkap, Pembunuh Petry Sihombing Itu Suaminya Sendiri
Pihaknya menghimbau agar pimpinan perkantoran melengkapi pengamanan kantornya dengan CCTV maupun sarana lain yang mendukung. Pasalnya komplotan jenis ini mengincar kantor dengan lingkungan sepi namun menyimpan uang dalam jumlah besar.
Sementara itu, Kabid Humas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan para tersangka merupakan komplotan dengan mobilitas tinggi sehingga tidak menutup kemungkinan, pihaknya akan segera mengungkap beberapa lokasi yang dijadikan sasaran aksinya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti tiga buah obeng, satu kendaraan roda empat dan uang Rp 58 juta.
Baca Juga:
Perampokan di Serang: Istri Tewas dengan Tangan Terikat, Suami Ditemukan dalam Karung
"Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1), ke 4 dan ke lima KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkasnya. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.