WAHANANEWS.CO, Jayapura - Setelah lebih dari sebulan penuh teka-teki, kasus hilangnya Ananda Nurmila Nainin, bocah perempuan berusia 9 tahun yang akrab disapa Tapasya, akhirnya menemui titik terang.
Gadis kecil itu dinyatakan hilang sejak 7 April 2025, dan kini terungkap bahwa ia tewas dibunuh secara keji oleh ayah tirinya sendiri, pria berinisial MN (40).
Baca Juga:
Ayah Pukuli dan Usir Anak 4 Tahun, Berakhir Tewas di Pelukan Sang Ibu
Kepala Polresta Jayapura Kota, AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen, mengungkapkan bahwa pelaku membunuh korban akibat dilanda emosi terhadap ibu kandung Tapasya.
Sang ibu disebut-sebut sering meninggalkan rumah dan jarang pulang, sehingga membuat pelaku kesal dan melampiaskan amarahnya kepada anak tirinya yang tak berdosa.
“Pelaku mencekik korban hingga lemas dan akhirnya meninggal dunia,” terang Fredrickus melansir Kompas.com pada Rabu (21/5/2025).
Baca Juga:
ABG di Mojokerto Diperkosa Ayah Tiri dan Kakak Ipar Hamil 3 Bulan, Ibu Korban Diperiksa
Tak berhenti di situ, pelaku kemudian menyembunyikan jasad Tapasya dengan cara memasukkannya ke dalam baskom plastik berwarna hitam, lalu menutupinya dengan kain sarung, agar tampak seperti tumpukan pakaian kotor.
Setelah itu, pelaku membawa jasad bocah malang tersebut ke atas sebuah perahu milik temannya yang ia pinjam.
Mereka kemudian berlayar sejauh 1,7 kilometer dari rumah menuju tengah laut.
“Di laut, pelaku mengikat kaki korban dengan tali nilon. Ujung tali itu kemudian dihubungkan ke sebuah karung berisi batu. Setelah semua terikat, jasad korban dibuang ke laut hingga tenggelam bersama pemberat tersebut,” jelas Fredrickus.
Selesai melakukan aksi kejam itu, MN kembali ke rumah dan bertingkah seolah tak terjadi apa-apa.
Ia bahkan ikut serta dalam pencarian korban bersama warga, berpura-pura tidak tahu-menahu soal kejadian tragis itu.
Namun kebohongan tersebut tidak berlangsung lama. Setelah rangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti dilakukan, polisi akhirnya menangkap MN di rumahnya.
Mantan Wakil Direktur Intelkam Polda Papua ini memastikan bahwa seluruh hasil penyidikan mengarah kuat kepada ayah tiri sebagai pelaku utama pembunuhan.
Atas perbuatannya, MN dijerat dengan pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau penjara selama 20 tahun kini menanti dirinya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]