WahanaNews.co, Mojokerto – Terkait kasus siswi SMP di Mojokerto yang diperkosa ayah tiri dan kakak ipar hingga hamil, aparat polisi dari Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Mojokerto Kota terus melakukan pendalaman
Polisi bahkan memeriksa ibu korban karena diduga sempat membantu kedua tersangka kabur.
Baca Juga:
Setelah Tangkap Pencuri Ponsel, Kasus Pemerkosan di Bali Jadi Terungkap
Informasi yang dihimpun, ibu kandung korban punya peran diduga membantu dua tersangka kabur usai ada laporan ke polisi. Hal itu diketahui usai ayah kandung korban melapor ke polisi pada 1 Februari 2024.
Untuk memastikan dugaan itu, penyidik melakukan pemeriksaan mendalam terhadap ibu korban.
"(Ibu kandung korban) bisa terjerat pidana atau tidak, itu masih kita dalami," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto Kota, Ajun Komisaris Polisi Rudy Zaini, saat konferensi pers, Senin (26/2/2024).
Baca Juga:
Kronologi Kasus Jurnalis Dibunuh TNI AL di Kalsel Versi Pengacara
Dia menjelaskan, korban selama ini tinggal satu rumah dengan ibu kandungnya, suami atau ayah tiri korban yang sudah ditetapkan tersangka, S (44 tahun).
Selain itu ada tersangka TH (32), yang merupakan suami dari saudara perempuan korban atau kakak iparnya.
Ibu korban dan S menikah pada Juni 2023, setelah bercerai dengan ayah kandung korban. Sejak itu, korban tinggal satu rumah dengan mereka. Sementara, sang ayah kandung tinggal terpisah.