WahanaNews.co, Situbondo - Satuan Raserse Kriminal Kepolisian Resor Situbondo, Jawa Timur berhasil menggagalkan pengiriman satu truk pupuk bersubsidi dari Situbondo ke Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan pupuk subsidi pemerintah jenis phonska yang diangkut menggunakan truk nopol P 9829 UA diamankan di jalan desa/ Kecamatan Kapongan.
Baca Juga:
Rencana Kebijakan Pengguna BBM Pertalite-Solar Sudah di Tangan Jokowi
"Selain mengamankan pupuk 8,9 ton atau 178 sak, kami juga mengamankan sopir truk berinisial IF (21) warga Kecamatan Wringin, Kabupaten Bondowoso, dan tiga orang pemilik pupuk phonska bersubsidi," katanya kepada wartawan di Situbondo, Jawa Timur, Jumat (11/5/2024).
Selain sopir truk, polisi juga mengamankan tiga orang pemilik pupuk subsidi tersebut yakni, WD (35) warga Desa Mojosari, Kecamatan Asembagus, EP (34) warga Desa Ketoan, Kecamatan Arjasa, dan NS (32) warga Desa Sopet, Kecamatan Jangkar.
Kepada petugas, lanjut AKP Momon, sopir truk yang mengangkut pupuk bersubsidi jenis phonska itu rencananya akan dibawa ke Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Baca Juga:
Bukan Rp19 Ribu, Ternya Harga Asli LPG 3 Kg Rp53 ribu per Tabung
"Keempatnya sudah kami amankan berikut barang bukti lainnya yakni 178 karung pupuk subsidi jenis phonska dan kendaraan truk yang mengangkut pupuk," katanya.
AKP Momon Suwito menceritakan semula mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pupuk phonska bersubsidi sebanyak 8,9 ton akan diselundupkan ke Sragen.
Berdasarkan informasi itu, anggota Satreskrim Polres Situbondo langsung melakukan penyelidikan dan menghadang laju truk yang dikemudikan sopir truk inisial IF.