Setelah selesai melakukan pemerkosaan, Argiyan memakaikan baju korban. Dia lanjut mengikat tangan dan kaki korban serta menutupnya menggunakan selimut agar tak melakukan perlawanan.
Wira menyebut, Argiyan lanjut mengambil barang-barang korban seperti dompet dan handphone sebelum akhirnya kabur.
Baca Juga:
Ketua RT hingga Kiai Diperiksa Polisi di Purworejo, Soal Nikahkan Korban dengan Pemerkosa
"Di mana pelaku sempat mengambil barang batang korban seperti hp, dompet setelah itu kabur meninggalakn korban," ungkapnya.
"Pada saat kabur pelaku sempat memberikan infomasi pada ibu kandung pelaku melalui chat media sosial di mana memberikan informasi di rumah ada perempuan yang diikat lalu ibu pelaku masuk ke dalam rumah dan saat itu mendapati korban sudah meninggal dunia," pungkas dia.
Seperti diketahui, ada dua orang lainnya menjadi korban pemerkosaan dari Argiyan. Salah satu korbannya bahkan masih di bawah umur dan tengah hamil sembilan bulan.
Baca Juga:
Polisi Sebut Film Porno Motif Pelaku Pemerkosaan Maut Siswi SMP di Palembang
Akibat perbuatannya, Argiyan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.