WahanaNews.co, Jakarta - Tiga hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, memiliki rekam jejak kontroversial sebelum menjadi tersangka kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.
Ketiga hakim tersebut belakangan menjadi sorotan publik setelah memvonis bebas Tannur dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Eks Stafsus Mendag
Putusan bebas tersebut kini dibatalkan oleh Mahkamah Agung, kemudian ketiga hakim ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan suap.
Penangkapan ketiga hakim ini dilakukan melalui operasi tangkap tangan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung RI di beberapa lokasi di Surabaya pada Rabu (23/10).
Putusan bebas terhadap Ronald Tannur menambah deret panjang rekam jejak putusan kontroversial sepanjang karir tiga hakim tersebut.
Baca Juga:
Korban DNA Pro Menangis Minta Keadilan di Kejari Bandung: Desak agar Uang Sitaan segera Dikembalikan
Melansir CNN Indonesia, Jumat (25/10/2024) berikut sejumlah putusan mereka yang sempat menjadi perhatian publik.
Erintuah Damanik
Vonis bebas kasus penipuan Bupati Tapanuli
Hakim Erintuah Damanik yang saat itu bertugas sebagai di PN Medan pernah memvonis bebas eks Bupati Tapanuli Tengah, Sukran Jamilan Tanjung. Sukran ditangkap dan ditahan di Polda pada Desember 2018 terkait kasus penipuan terhadap seorang pengusaha bernama Yosua Marudut Tua Habeahan senilai Rp 450 juta.
Atas kasus tersebut, Jaksa menuntut Sukran tiga tahun penjara dan dijerat dengan Pasal 378 jo pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana. Namun, sidang putusan yang diketuai oleh Erintuah memvonis bebas Sukran dalam sidang yang digelar 5 Maret 2019. Hakim menyatakan, Sukran tidak terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana didakwakan.
Putusan lepas kasus pencucian uang
Selain itu, Erintuah juga pernah membebaskan Lily Yunita dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang terkait sengketa tanah di Surabaya. Sebelumnya, Lily dilaporkan oleh Lianawati Setyo atas tuduhan tindak pidana pencucian uang senilai Rp47,1 miliar terkait tanah seluas 9,8 hektare di Osowilangon Surabaya.
Dalam putusannya di Surabaya pada 2 Februari 2022, Majelis Hakim dalam kasus tersebut memutus onslag atau lepas terdakwa Lily. Meski terbukti bersalah, Erintuah menyatakan kasus Lily bukan merupakan tindak pidana, melainkan perdata. Putusan ini kemudian dianulir oleh Mahkamah Agung, yang menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Lily.
Vonis mati kasus pembunuhan hakim PN Medan
Sebelum mulai bertugas di Surabaya pada 2020, Erintuah sempat menjabat sebagai Humas PN Medan pada tahun 2019. Selama masa tugasnya di Medan, salah satu kasus terbesar yang ditanganinya adalah kasus pembunuhan hakim Jamaluddin, yang tewas pada November 2019.
Saat itu, Erintuah yang menjadi hakim ketua menjatuhkan vonis mati kepada Zuraida Hanum, istri hakim Jamaluddin, pada 2020. Zuraida dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHP, lantaran melakukan pembunuhan bersama dua terdakwa lainnya. Hal ini dianggap publik sebagai keputusan yang berani.
Setelah menjatuhkan vonis tersebut, Erintuah dipindahkan ke PN Surabaya.
Mangapul
Vonis bebas dua polisi Tragedi Kanjuruhan
Hakim Mangapul juga memiliki rekam jejak yang mencolok. Ia pernah memvonis bebas dua polisi yang terlibat dalam Tragedi Kanjuruhan, yaitu mantan Kabag Ops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi.
Putusan ini dikritik oleh Mahkamah Agung karena dianggap tidak cermat, terutama dalam pernyataan penyebab tembakan gas air mata yang mengarah ke tribun penonton karena tertiup angin. Mahkamah Agung kemudian membatalkan putusan tersebut dan menghukum keduanya dengan penjara 2,5 tahun dan dua tahun.
Vonis bebas kasus mafia kepailitan
Belum lama setelah memvonis bebas Ronald Tannur, Mangapul juga diketahui membebaskan terdakwa Victor S Bachtiar, yang terjerat kasus pidana mafia kepailitan No. 952/Pid.B/2024/PN.Sby. Putusan ini dijatuhkannya pada 30 Juli 2024, hanya enam hari setelah ia memutuskan vonis bebas bagi Tannur.
Heru Hanindyo
Tolak gugatan kasus penundaan pembayaran utang
Putusan Hakim Heru Hanindyo yang sempat menimbulkan perdebatan adalah ketika ia menolak gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan My Indo Airline kepada PT Garuda Indonesia pada Oktober 2021. Pada sidang kasus tersebut, Heru menyatakan utang kreditur tidak dapat dibuktikan secara sederhana seperti yang disyaratkan PKPU, sehingga permohonannya ditolak.
Pernah dilaporkan ke KY
Sebelum terlibat dalam kasus vonis bebas Tannur, Heru juga pernah dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dengan nomor laporan 485/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Ps. Dua advokat yang mengajukan laporan tersebut bernama Albert Kuhon dan Guntur Manumpak Pangaribuan, namun tidak ditemukan informasi lebih lanjut mengenai hasil laporan tersebut.
[Redaktur: Alpredo Gultom]