WahanaNews.co | Polda Sumut dan Polrestabes Medan mengambil alih penanganan kasus penganiayaan di Pasar Gambir, Tembung, yang terjadi pada Minggu (5/9/2021) siang.
Dalam kasus tersebut, kedua belah pihak membuat laporan penganiayaan di Polsek Percut Sei Tuan dan sama-sama ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
Bawa Ganja dari Aceh Tenggara, sampai di Binjai di tangkap Polres Binjai
Pengambilalihan itu dilakukan agar penanganannya lebih jernih dan obyektif.
Dikonfirmasi melalui telepon pada Minggu (10/10/2021) siang, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan, dalam kasus tersebut, kedua belah pihak, yakni BS dan Rosalinda Gea, membuat laporan ke Polsek Percut Sei Tuan.
Atas laporan dari Rosalinda Gea, polisi sudah menangkap tersangka BS dan kini sudah dilakukan penahanan.
Baca Juga:
Gerebek barak narkoba, Lima orang pria diamankan oleh satres narkoba polres Binjai
Sedangkan atas laporan BS, penyidik Polsek Percut Sei Tuan sudah menetapkan Rosalinda Gea sebagai tersangka.
Kasus Diambil Alih Agar Objektif
Terkait kasus tersebut, Hadi menjelaskan, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, sudah merespon dan memberikan atensi dengan mengambil alih penanganan kasus itu sehingga tidak lagi di Polsek Percut Sei Tuan, agar lebih jernih dan obyektif.
Sekaligus untuk meredakan “huru-hara” di luar mengenai kasus tersebut.
"Ya jadi laporan si BS ditangani Polda. Laporan itu kan oleh Polsek Percut Sei Tuan menetapkan ibu Rosalinda Gea tersangka. Terus, laporan ibu Rosalinda Gea itu ditangani Polrestabes Medan. Jadi Polsek tak menangani. Supaya jernih, obyektif. Nah itu ditetapkan tersangka di Polsek karena penganiayaan, kalau tak salah. Tapi (Rosalinda Gea) enggak ditahan," katanya.
Penetapan Pedagang Pasar Jadi Tersangka Lantaran Sudah Cukup Bukti
Dengan diambilalihnya penanganan kasus tersebut, nantinya penyidik Polda Sumut yang akan mendalami lagi secara lebih detail faktor penyebab kejadian tersebut.
Dikatakannya, penetapan Rosalinda Gea sebagai tersangka oleh penyidik Polsek karena dinilai sudah cukup bukti.
Ketika ditanya apakah akan ada perubahan status tersangka pada Rosalinda Gea, menurut Hadi hal tersebut tergantung pada pendalaman oleh penyidik Polda Sumut.
"(Tergantung) Pendalaman penyidik di Polda. Nanti penyidik lakukan gelar perkara khusus. Kita sih berharap ada ada upaya lain. Restorative justice yang kita kedepankan. Sekali lagi kenapa ditarik ke Polda, supaya lebih objektif. Jadi, bagaimana melihat latar belakang penyebab secara detil. Harapannya, ada keadilan buat semuanyalah," katanya.
Negara Tak Boleh Kalah dengan Preman
Dijelaskannya, pihaknya ingin memunculkan gambaran bahwa negara tidak boleh kalah dengan preman.
Kapolda Sumut juga sudah menekankan hal tersebut dengan harapan polsek “ngeh” sehingga ada cara lebih soft dalam penangananya kepada kedua belah pihak.
Namun, menurutnya, lagi-lagi media sosial jauh lebih cepat membuat kasus itu viral.
"Apalagi video-video yang muncul kan informasinya sepenggal, tak utuh. Tapi yang viral, sepenggal dan tidak utuh itu itu kan yang diterima masyarakat secara cepat sekali sehingga terbangun imej polisi tidak ini, tidak itu, segala macamnya. Nah, langkah ini untuk meredakan huru hara di luar," katanya.
Dianiaya Malah Jadi Tersangka
Diberitakan sebelumnya, kasus penganiayaan di Pasar Gambir, Tembung, pada Minggu (5/9/2021) siang itu viral di media sosial memperlihatkan seorang perempuan dianiaya seorang pria.
Diketahui perempuan itu bernama Rosalinda Gea (37) dan pria itu berinisial BS.
Polsek Percut Sei Tuan menangkap BS pada Minggu (5/9/2021) malam dan melakukan penahanan terhadapnya.
Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Janpiter Napitupulu, menyatakan bahwa keduanya membuat laporan di Polsek Percut Sei Tuan.
Belakangan, akun Instagram @medanheadlines.news mengunggah sebuah foto dari tangkapan layar yang di dalamnya tertulis “Ini lah hukum di indonesia ini akulah yg korban yg di aniayai 4 orang premanisme 5.september 2021 beberapa hr yg lalu di pajak gambir aku pula lh yh jadi tersangka. Sama siapa lagi aku mengadu tentang keadilan ini, #pak.”
Foto surat panggilan itu ditandatangani Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Janpiter Napitupulu, tertuju kepada Litirawi Iman Gea (37) untuk hadir pada Jumat (8/10/2021).
Terlihat surat itu dibuat bulan September 2021.
Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Janpiter Napitupulu, tidak merespon konfirmasi wartawan melalui telepon maupun aplikasi percakapan WhatsApp pada Kamis sore hingga malam.
Suami Rosalinda Gea atau Litiwari Iman Gea (LG), Tak Endang Hura, ketika dikonfirmasi melalui telepon pada Kamis malam mengatakan dirinya sedang berada di klinik di Pasar 9, Tembung.
Di klinik tersebut, kata dia, sejak pukul 17.30 WIB istrinya dirawat dan diopname.
Belum sampai dua jam, sudah dua kantong infus habis untuk istrinya.
Karena opname, maka dirinya yang menjawab telepon.
Dijelaskannya, sejak Rabu pagi badan istrinya kurang fit.
Sore harinya, datang seorang pria berjaket yang membawa surat dan diterima langsung oleh istrinnya.
Surat tersebut ternyata dari Polsek Percut Sei Tuan.
Istrinya sempat bertanya apa isi surat tersebut dan dijawab pengantar surat itu agar membacanya lalu pergi.
"Tiba-tiba sore sampe surat panggilan dari Polsek bahwa dia jadi tersangka dalam laporan si Beni si pelaku itu. Jadi dari situ trauma dia, kayak jantungan. Jadi bertambah lah pendarahan karena jatuh memikirkan itu. Gak sadar dia dari semalam," katanya. [qnt]