WahanaNews.co, Sibolga - Seorang pria paruh baya berinisial MHS alias PK (43), ditangkap personel Polsek Sibolga Selatan, Kota Sibolga, di Jalan IL. Nomensen, Kelurahan Angin Nauli, Kecamatan Sibolga Utara, Rabu (20/9/2023), sekira pukul 00.15 WIB.
Pria yang berprofesi seorang buruh harian lepas ini (BHL), ditangkap dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Barang Bukti yang berhasil disita polisi berupa, 1 bungkus kecil sabu seberat 0.30 gram, 2 unit mancis, 1unit ponsel, dan uang tunai Rp 200 ribu.
Baca Juga:
Rilis Akhir Tahun, Polri Ungkap Sita 590 Ton Narkoba Senilai Rp41 Triliun
"Ia benar, MHS tertangkap saat sedang bertransaksi," kata Kasi Humas Polres Sibolga, Iptu Suyatno.
Suyatno menyebutkan, usai tertangkap, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan satu bungkus kecil plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu. Terduga pelaku segera diamankan dan dibawa ke Mapolres Sibolga, guna penyelidikan lebih lanjut.
Dalam kasus ini, MHS dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, sesuai Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Baca Juga:
Sepanjang 2025, Berikut Deretan Artis Tersandung Kasus narkoba
[Redaktur : Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.