WahanaNews.co | Pria dengan inisial AAP resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan dan penyekapan pacarnya, NA (26), di Cikini, Jakarta Pusat.
AAP telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Psikolog Ungkap 7 Alasan Mengapa Sulit Lupakan Mantan Pacar
"Sudah kita tahan pelakunya dari kemarin, per kemarin (Rabu 4 Januari) sudah kita tahan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Gunarto saat dimintai konfirmasi, melansir detik.com, Kamis (5/1/2023).
Gunarto menyebutkan AAP ditahan di Mapolres Metro Jakpus. Polisi saat ini tengah melengkapi pemberkasan tersangka.
"Baru penahanan di Polres. Ini kita lengkapi pemberkasan sambil kita update pemberkasan. Nanti, setelah selesai berkas, kita info-info kembali," ucapnya.
Baca Juga:
Sadis! Seorang Pria di Bogor Ditangkap Usai Aniaya Pacar hingga Tewas
Lebih lanjut, Gunarto menuturkan, pihaknya memastikan terdapat unsur pidana pada kasus tersebut.
"Sudah kita pastikan (ada unsur pidana), karena kasusnya sudah tahap sidik juga, penetapan tersangka juga sudah," ujarnya.
AAP dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 333 ayat 1 KUHP. Tersangka terancam hukuman 8 tahun penjara.
"Pasal 351 ayat 2, jika perbuatan penganiayaan itu menjadikan luka berat, dihukum penjara selama lamanya 5 tahun. Dan/atau Pasal 333 ayat 1 KUHP, barang siapa dengan sengaja menahan atau merampas kemerdekaan orang atau meneruskan tahanan itu dengan melawan hak, dihukum penjara selama lamanya 8 tahun," kata Gunarto.
Sebelumnya, penganiayaan terhadap seorang wanita di sebuah kafe di kawasan Cikini viral di media sosial. Korban mengaku disekap dan dianiaya pelaku hingga mengalami gegar otak ringan.
Kasus penganiayaan itu telah dilaporkan oleh NA selaku korban dan teregister dengan nomor LP/B/2473/X/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya tanggal 30 Oktober 2022. [rna]