WahanaNews.co | Anggota Polisi berpangkat Bripda berbuat tak senonoh dengan mencabuli anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SMP.
Oknum merupakan anggota Polres Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku inisial BJL telah menconreng institusi Polri.
Baca Juga:
Seorang Wanita Tewas Usai Minum Miras di Tempat Hiburan Malam Jakarta
Iptu Handry Dwi Azhari mengatakan, kasus persetubuhan anak di bawah umur itu mulai diselidiki pihak kepolisian setelah orang tua korban membuat laporan polisi pada 13 Juni 2023.
"Pada 13 Juni 2023, kami telah memulai penyidikan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak," ujar Handry saat dimintai konfirmasi wartawan, Jumat (7/7/2023).
Dia menjelaskan, bahwa kasus itu bermula saat Bripda BJL melakukan aksi pencabulan dengan mengajak terlebih dulu korban dan pacarnya mabuk bareng di kontrakannya.
Baca Juga:
Siswa Dibully hingga Masuk RS, SMK Gorontalo Sebut Tak Ada Perundungan
Saat itu, korban yang masih duduk di bangku SMP akhirnya bolos sekolah dan pergi bareng pacar menuruti panggilan tersebut untuk datang ke kontrakan Bripda BJL pada Sabtu, 20 Mei lalu sekitar pukul 10.45 WIT.
Setibanya di kontrakan itu, ternyata Bripda BJL sudah menyediakan minuman keras (miras) jenis sopi untuk diminum bersama dengan korban dan pacarnya.
"Jadi berdasarkan laporan yang kami peroleh. Kalau dia (Bripda BJL) awalnya mengajak korban untuk ke kontrakannya. Disitu Bripda BJL disebut sudah menyediakan miras untuk dikonsumsi bareng mereka. Korban, pacar korban dan Bripda BJL," ungkap Handry.