WahanaNews.co | Setiap profesi adalah pekerjaan mulia bila dijalani secara benar dan diniatkan mencari nafkah kebutuhan keluarga. Namun bila disalahgunakan, profesi halal pun bisa berujung dengan ancaman penjara.
Hal ini terjadi pada BW (44), tukang ojek pangkalan warga Pringapus Kabupaten Semarang. Tak hanya antar jemput penumpang, dia juga menjalani profesi ganda sebagai kurir narkoba jenis ekstasi.
Baca Juga:
Selamatkan Generasi Muda, Polres Subulussalam Laksanakan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan dan Anti Narkoba
BW harus berurusan dengan aparat Polda Jateng, setelah tepergok membawa 347 butir ekstasi siap edar.
Perihal penangkapan BW ini, diungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian saat konferensi pers di Semarang, Kamis, 15 September.
Sebagaimana dijelaskan, BW ditangkap pada 1 September di area sebuah hotel di Lemah Bang, Bandungan, Kabupaten Semarang.
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Dairi Tangkap Petani yang Diduga Jadi Bandar Narkoba
"Dari keterangannya, dia mengaku ditugaskan seorang yang saat ini DPO berinisial B untuk mengantarkan ekstasi dari daerah Tuntang, Salatiga. Dia diperintah mengantar barang tersebut pada seseorang di sebuah hotel di Jalan Lemah Bang Bandungan," kata Kombes Lutfi Martadian dalam keterangan tertulis.
Bersama BW, lanjut dia, polisi menyita sebuah tas kain warna hitam, 34 paket berisi 10 butir ekstasi, 1 paket berisi 6 butir ekstasi dan satu paket ekstasi di dalam sedotan.
"Dari tersangka, disita juga sebuah handphone warna biru metalik berikut sim card-nya," tutur Kombes Lutfi Martadian.
"Ekstasi itu rencananya akan diedarkan di Kabupaten Semarang dan sekitarnya khususnya di tempat hiburan," tambahnya.
Atas perbuatannya, BW dijerat pasal 114 dan 112 UU nomor 35 tahun 2019 serta terancam hukuman minimal 5 tahun maksimal hukuman mati.[gab]