WAHANANEWS.CO, Jakarta - Selebgram Adam Deni Gearaka atau ADG resmi ditahan setelah diduga melakukan aksi koboi jalanan dengan merusak fasilitas usaha dan membawa airsoftgun di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.
Polres Metro Jakarta Utara menahan Adam Deni terkait dugaan perusakan fasilitas usaha di Ruko Yummy Coin, Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing.
Baca Juga:
Bocah 9 Tahun di Batam Dianiaya Ibu Tiri, Terungkap Usai Ayah Minta Donasi
Kasus tersebut mencuat setelah penyidik menerima laporan warga pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
Adam Deni diduga memaksa masuk ke ruko tempat usaha milik korban.
Di lokasi tersebut, tersangka diduga menghancurkan papan reklame toko, membuat dinding pembatas berlubang, serta merusak sejumlah properti lain.
Baca Juga:
Baru Mendarat dari Singapura, Richard Arief Muljadi Langsung Diciduk Kejagung
Properti yang dirusak antara lain kursi dan fasilitas sanitasi di area ruko.
Tersangka juga diduga melakukan intimidasi dengan memperlihatkan senjata jenis airsoftgun yang terselip di pinggangnya kepada petugas keamanan ruko.
Aksi tersebut tidak berhenti pada hari itu karena tersangka disebut kembali mendatangi lokasi sehari kemudian.
Saat kembali ke lokasi, Adam Deni diduga merusak bagian eksterior mobil korban yang sedang terparkir.
Personel Polsek Cilincing kemudian diturunkan ke lokasi setelah menerima laporan terkait kejadian tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan polisi telah memproses laporan masyarakat secara serius.
"Polri menanggapi setiap laporan masyarakat secara serius, objektif, dan profesional, berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dan pemenuhan alat bukti termasuk rekaman CCTV ruko, keterangan tujuh orang saksi, serta penyitaan satu unit airsoftgun, status hukum ADG telah dinaikkan menjadi tersangka dan saat ini resmi ditahan," kata Budi, Sabtu (20/6/2026).
Budi menuturkan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Adam Deni terkait dugaan perusakan dan intimidasi tersebut.
Dalam pemeriksaan, Adam Deni disebut mengakui seluruh tindakannya.
Ia kemudian mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif atau restorative justice.
Namun, polisi menegaskan proses hukum tetap berjalan karena tindakan tersebut dinilai telah memenuhi unsur pidana.
"Kami menegaskan bahwa meskipun motifnya dipicu oleh perselisihan pribadi, cara penyelesaian masalah dengan melakukan intimidasi senjata dan merusak properti publik adalah tindakan melawan hukum yang harus diproses secara profesional," tegas Budi.
Atas perbuatannya, Adam Deni dijerat Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
Pasal tersebut berkaitan dengan dugaan perusakan barang milik orang lain.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]