Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas sebagaimana diubah UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 55 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 60 miliar.
Di tempat yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Pol Arief Rahman menyatakan, kasus ini terungkap diawali penemuan mobil tangki ilegal dengan muatan 8.000 liter pada awal April lalu. BBM yang diangkut kendaraan itu berasal dari tempat yang tidak resmi. Setelah diselidiki, ditemukan praktik ilegal.
Baca Juga:
680 Liter Pertalite Diamankan, Sat Reskrim Polres Subulussalam Tangkap Seorang Pria Diduga Lakukan Penyalahgunaan BBM
Arief menyatakan, pihaknya terus menyelidiki dugaan praktik serupa. Ia menduga banyak sindikat yang masih beroperasi.
"Masih banyak sindikat-sindikat yang belum kita tangkap. Keuntungan yang besar menjadi daya tarik para tersangka," kata dia.
"Kami terus mengembangkan kasus ini mulai dari SPBU-nya hingga ke end user (industri) yang diduga menerima solar ini," pungkasnya. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.