WahanaNews.co | Salah satu penumpang penerbangan AirAsia harus berurusan dengan petugas di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, pada Senin 2 Januari 2023.
Pasalnya, pria berinisial DA alias Goban, warga Banda Aceh ini diketahui menyelundupkan narkotika jenis sabu, dan inex saat tiba dari Negeri Jiran, Malaysia bersama keluarganya.
Baca Juga:
4 Penyebab Kenapa Traveler Sering Jet Lag Saat Naik Pesawat
Kasat Resnarkoba, Kompol Tendri Wardi mengungkapkan, penangkapan berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai di bandara SIM atas sikapnya yang tak biasa.
"Saat barang bawaan diperiksa melalui X-Ray, ada benda asing dalam koper yang dibawa. Ternyata isinya alat isap sabu (bong) yang masih lengkap dengan sabu sisa pakai," ujarnya, Jumat (6/1/2023).
"Diinterogasi mendalam dan dites urine, ternyata yang bersangkutan positif zat methamphetamin. Atas temuan itu, pihak Bea Cukai langsung berkoordinasi dengan Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh untuk penyelidikan lebih lanjut," sambungnya.
Baca Juga:
Berikut Tips Agar Rumah Tetap Aman dari Sasaran Maling saat Liburan
Usai mengamankan DA di Mapolresta Banda Aceh, polisi melakukan penggeledahan badan. Alhasil, ditemukan beberapa paket diduga sabu yang disembunyikan pada celana yang sengaja dipakai sebanyak tiga lapis.
"Sebelumnya, kita juga telah mendapat informasi terkait hal ini tentang adanya penumpang pesawat dari Kuala Lumpur yang diduga membawa narkotika, sehingga kita berkoordinasi dengan bandara dalam hal ini petugas Bea Cukai untuk dapat ditindak," kata Kasat.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti empat plastik bening yang diduga sabu seberat lebih kurang 37 gram, satu bungkus plastik berisi tujuh butir pil inex, alat isap sabu serta telepon seluler.