Sebelumnya, viral baliho bertuliskan 'Tolong Kembalikan Uang Kami...!!'. Baliho di papan billboard berukuran besar terpampang di Jl Sultan Alauddin, Kecamatan Rappicini, Makassar.
Pasca viralnya billboard tersebut, Selvi kemudian diperiksa Polda Sulsel dengan dua jenis laporan sekaligus.
Baca Juga:
Dear Traveler! Ini Tips dari Pilot Bagi Kamu yang Takut Terbang
Kedua laporan itu terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan Rp 3,3 miliar hingga dugaan kasus pelanggaran UU ITE. Dugaan penipuan dan penggelapan oleh Selvi diproses Ditreskrimum Polda Sulsel.
Untuk laporan pelanggaran UU ITE diproses oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel. Menurut keterangan polisi, dugaan penipuan dan penggelapan yang ditudingkan kepada Selvi bermula dari SLB Travel miliknya yang tak memberangkatkan sejumlah pelanggan. Padahal, konsumen sudah melunasi paket trip ke luar negeri.
Pun, dugaan pelanggaran UU ITE lantaran Selvi diduga melakukan pemasaran perusahaannya melalui media sosial. [tum]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.