Pada pagi harinya, mereka mendapat informasi korban telah meninggal dunia sehingga para pelaku melarikan ke empat lokasi berbeda, yakni Mampang Prapatan hingga Bogor lalu berhasil ditangkap Kepolisian.
Kemudian, pihaknya melakukan pemberkasan sampai Selasa (30/5). Para pelaku anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku yang berstatus anak telah tahap dua ke pihak Kejaksaan sehingga perkara dinyatakan lengkap (P21).
Baca Juga:
Polsek Kalideres Ungkap Penangkapan Pelaku Tawuran yang Tewaskan 1 Orang di Kamal Raya
"Kemudian empat pelaku yang dewasa dalam proses pemberkasan dan berkas juga sudah dikirimkan, sedang dilakukan penelitian oleh pihak Kejaksaan," katanya.
Kasus tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / B / 289 / V / 2023 / SPKT / POLSEK MAMPANG PRAPATAN / POLRES METRO JAKSEL, pada Kamis (18/5/2023).
Atas perbuatannya, para pelaku terjerat Pasal 355 Ayat 2 KUHP ancaman hukum dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 170 Ayat 2 ke-3 KUHP ancaman hukum dengan pidana penjara paling lama 12 Tahun.
Baca Juga:
Longsor Tanah Timbun Rumah Warga di Tapanuli Utara, 1 Balita Meninggal
Selanjutnya Pasal 353 Ayat 3 KUHP ancaman hukum dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
[Redaktur: Alpredo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.