WahanaNews.co | Polresta Padang, Sumatera Barat menitipkan kakak-adik korban dugaan pencabulan ke Dinas Sosial. Keduanya dititipkan karena mengalami trauma setelah dicabuli tujuh orang yang masih keluarganya sendiri.
"(Kondisi korban) Sekarang di LPKS di rumah aman, di Dinas Sosial. Iya trauma, tapi sudah ada di Dinas Sosial sekarang," kata Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernando saat dihubungi, Sabtu (20/11).
Baca Juga:
36 Kapolda Se- Indonesia Awal 2025, Ada Suwondo Nainggolan, Daniel Tahi Monang Silitonga dan Eddy Sumitro Tambunan
Untuk kasus ini sendiri, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi. Namun, ia tak membeberkan siapa saja saksi yang diperiksanya itu.
Hasil dari pemeriksaan saksi itu, DJ (70) terbukti melakukan aksi pencabulan terhadap kakak-adik perempuan tersebut. Karena, ia sempat tidak mengaku telah melakukan aksi tak senonoh itu.
"(Aksinya) Satu bulan ini (November) iya. Kalau kakeknya kan enggak mengakui. Kalau yang lainnya, anak itu melihat kakeknya melakukan itu, makanya dia ikut juga," jelasnya.
Baca Juga:
Wakil Bupati Dairi Terpilih "?" Jujurlah, "Teman Sebelah" Sudah Mengaku
Kini, polisi masih terus melakukan penyidikan atas kasus tersebut. Untuk tersangka dalam kasus ini diketahui masih berjumlah tujuh orang, yaitu DJ (70), RO (23), kakak sepupu korban berusia 16 tahun serta dua orang lainnya yang masih berusia 10 dan 9 tahun.
"Iya (kakek ditahan), yang umur 16 kita tahan juga. Tapi yang umur 10 sama 9 ini kita titip di Dinas Sosial, kita lakukan diskresi namanya," tutupnya.
Seperti diketahui, kasus dugaan pencabulan terhadap dua anak di bawah perempuan membuat heboh masyarakat Sumatera Barat. Mereka berdua masing-masing berusia lima tahun dan sembilan tahun.
Kasus itu terkuak, setelah kedua korban bercerita kepada tetangganya, dan mereka mengaku takut untuk berada di rumah. Mengetahui hal tersebut, tetangga korban pun menemui rukun tetangga atau RT, dan memberitahukan kondisi kedua korban.
Akhirnya kasus itu pun ditangani pihak kepolisian. Setelah penyelidikan, kepolisian langsung menangkap lima tersangka, sedangkan dua pelaku lainnya masih dalam status buron. [rin]