WahanaNews.co | Seorang pria yang diketahui sempat viral gara-gara onani di dalam KRL relasi Bogor-Angke kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Ia ditetapkan sebagai tersangka usai viral kedapatan berada di TransJakarta. Pria tersebut sudah beraksi selama tiga kali di lokasi yang berbeda.
Baca Juga:
Polisi Lanjutkan Penyelidikan Kasus Video Mesum Diduga Mirip Sekda Taput
"Sudah tersangka dan sudah ditahan, pengakuan pelaku sudah lakukan 3 kali di 3 tempat berbeda," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan saat dihubungi, Minggu (10/7/2022).
Ridwan menyampaikan, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni terkait pornografi dan tindakan asusila.
"(Pelaku dijerat dengan) Pasal 10 juncto Pasal 36 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 281 KUHP," ujarnya.
Baca Juga:
Dua Video Mesum Diduga Mahasiswa, Uinsa Surabaya Lakukan Investigasi
Ridwan mengatakan pihaknya masih menggali motif tersangka. Dia mengatakan polisi akan memeriksa kejiwaan tersangka.
"Motif dalam lidik karena akan kita riksa kejiwaan pelaku," ujarnya.
Cosplay Berbeda