WahanaNews.co | Seorang guru di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur berinisial AH (50) diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap lima orang siswanya. Aksi bejat tersebut, dilakukan AH di perpustakaan sekolah beberapa waktu lalu.
Karena ulahnya tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Trenggalek, langsung menjatuhkan sanksi penonaktifan sementara terhadap AH. Kini pelaku pun telah dilaporkan ke kepolisian setempat.
Baca Juga:
Pemadam Kebakaran Trenggalek Padamkan Api yang Melahap Gudang Cengkeh Watulimo
"Oleh karena lembaga pendidikan itu di bawah naungan kami, yang bersangkutan kami tarik ke dinas. Tujuannya mengantisipasi dan mengamankan sehingga dugaan kejadian serupa tidak terulang," kata Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Trenggalek Agus Setiyono, Selasa (31/1/2023) seperti dikutip dari Antara.
Guru di Trenggalek dilaporkan polisi atas dugaan pencabulan terhadap lima orang muridnya di perpustakaan sekolah dalam kurun waktu tertentu. Saat ini kasus dugaan pencabulan itu ditangani Unit PPA Polres Trenggalek.
Secara internal, Agus mengatakan dinas pendidikan juga telah melakukan klarifikasi dan pengumpulan informasi terkait kasus dugaan pencabulan di lingkungan sekolah tersebut.
Baca Juga:
Pengadilan Negeri Trenggalek Pastikan Pelayanan Masyarakat Tetap Normal Meski Hakim Mogok
Sejauh ini kepada pihaknya, AH selaku pihak terlapor membantah tuduhan tersebut. Ia mengaku tidak pernah melakukan tindakan tak senonoh seperti yang dilaporkan ke pihak berwajib.
Namun, untuk pembuktian, dia menyerahkan sepenuhnya terhadap proses hukum yang masih berjalan.
"Kami lakukan pemeriksaan internal dan minta keterangan yang bersangkutan. Ia mengakui hanya latah saja, namun tidak (bermaksud) mencabuli seperti dituduhkan. Ia mengakui hanya pegang-pegang saja (yang menurut terlapor masih wajar), walaupun itu juga tidak wajar juga," ujar Agus.
Kini, guru tersebut terancam sanksi berat jika terbukti melakukan dugaan tindakan pencabulan terhadap siswa seperti yang dituduhkan. [sdy]