WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sengketa wilayah di Indonesia kini memasuki babak baru yang semakin memanas.
Setelah polemik kepemilikan empat pulau antara Aceh dan Sumatra Utara menyita perhatian nasional, kini konflik serupa merebak di Jawa Timur dan wilayah barat Indonesia lainnya.
Baca Juga:
Sampah di Toboali Melonjak 15% Selama Ramadan, DLH Siapkan Antisipasi
Persoalan batas administratif pulau-pulau kecil tampaknya menjadi bom waktu yang akhirnya meledak.
Perselisihan bermula dari keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menetapkan empat pulau, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang, sebagai bagian dari wilayah Sumatera Utara.
Penetapan ini didasarkan pada pertimbangan letak geografis yang lebih dekat ke Sumut, serta hasil rapat batas darat yang disepakati oleh empat pemda.
Baca Juga:
Satpol PP Turun ke Asrama ISBA Jogja, Andre Politik: Ini Bisa Perkeruh Situasi
“Nah, dari rapat tingkat pusat itu, melihat letak geografisnya, itu ada di wilayah Sumatera Utara, berdasarkan batas darat yang sudah disepakati oleh empat pemda, Aceh maupun Sumatera Utara,” ujar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Rabu (10/6/2025).
Keputusan ini segera ditolak keras oleh Pemerintah Aceh dan masyarakatnya. Mereka menilai penetapan tersebut mencederai kedaulatan dan identitas wilayah Aceh.
Penolakan ini merujuk pada Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025.