WahanaNews.co, Tarutung – Seorang ayah kandung di Tarutung, Tapanuli Utara tega menganiaya putri kandungnya sendiri yang masih berumur 8 tahun hingga babak belur.
Tersangka ML (41) warga Desa Hutatoruan Kecamatan Tarutung, menganiaya anak kandung sendiri tanpa ada persaaan.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Motif Ivan Sugianto Paksa Siswa SMA Sujud-Menggongong
“Korban NL masih berusia 8 tahun harus mengalami luka-luka memar di sekujur tubuhnya, akibat perbuatan ayahnya yang menganiaya dengan menggunakan gagang sapu hingga gagang sapunya sampai patah,” terang Humas Polres Taput, Alpon Barimbing, Kamis (17/8/2023)
Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, melalui kasat reskrim AKP Zuhatta Mahadi, K membenarkan peristiwa tersebut.
Zuhatta menambahkan, penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu, 13 Agustus 2023 di rumahnya sendiri dan dilaporkan Senin 14 Agustus 2023.
Baca Juga:
Korupsi Suap Proyek Jalur Kereta, KPK Tetapkan Pejabat BPK Jadi Tersangka
“Setelah kita menerima pengaduan, penyidik dengan segera membawa korban untuk visum serta memeriksa saksi-saksi. Kurang dari 24 Jam, tepatnya Selasa, 15 agustus 2023, tersangka ML langsung kita tangkap dari tempat persembunyiaan,” kata Zuhatta.
Korban yang didampingi neneknya saat melaporkan kejadian tersebut menceritakan, bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi saat korban ditanya tersangka ML keberadaan neneknya.
Karena tidak langsung dijawab oleh korban, lalu tersangka emosi tanpa pikir dan mengambil gagang sapu dan memukuli korban hingga gagang sapu tersebut patah-patahnya.
Jeritan tangis korban tidak dihiraukan tersangka hingga tetangga mengetahui peristiwa itu dan melaporkan kepada neneknya.
Selama ini tersangka berprilaku kasar terhadap anaknya-anaknya karena sering mabuk, sehingga 2 anaknya yang masih kecil-kecil sudah tinggal bersama neneknya yang berjarak 500 meter dari rumahnya.
Ibu koban sendiri sekitar 5 bulan yang lewat sudah meninggalkan tersangka dan anak-anaknya karena tidak sanggup atas perilaku suami.
“Saat ini tersangka sudah di tahan di Polres Taput dan dikenakan melanggar pasal 44 ayat 1 UU RI No. 23 Tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun," terangnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]