WahanaNews.co | Seorang lelaki berinisial ARP (19) warga Kembangan Jakarta Barat telah menjadi korban pencurian dan kekerasan di kawasan Kecamatan Pinang, Kota Tangerang pada Sabtu (10/12/2022).
Diketahui, pelaku aksi pencurian dan kekerasan tersebut berjumlah lima orang. Dan kelima pelaku tersebut berhasil ditangkap polisi pada Senin (12/12/2022).
Baca Juga:
Sindikat CURAS Di Wilayah Hukum Polres Disikat, Pelakunya Ada Seorang Wanita
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan kelimanya berinisial MRP (20), EK (20), AMI (25), AW (20) dan MAL (19) seorang wanita.
"Awalnya, korban berkenalan dengan seorang wanita MAL pada Sabtu (10/12/2022) malam. Korban kemudian diajak bertemu di sebuah kafe di daerah Ciledug," ujar Zain, Rabu (14/12/2022).
Lanjut Zain, saat di kafe tersebut korban didatangi oleh beberapa orang pelaku, yang salah salah satu dari mereka mengaku sebagai suami si wanita MAL.
Baca Juga:
Anggota KPI Dikabarkan Terlibat Gunakan Ganja, Ini Penjelasannya
"Lalu, korban diajak dan dibawa ke TKP yaitu di wilayah Jalan KH. Hasyim Ashari tanggul Pinggir Kali Angke Kelurahan Sudimara Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang dan di lokasi tersebut langsung dipukuli oleh para pelaku," ungkapnya.
Akibat pengeroyokan tersebut korban tersungkur dan mengalami luka-luka. Saat korban tidak berdaya kemudian para pelaku membawa kabur motor, HP iPhone 7 dan uang Rp800 ribu.
"Atas kejadian yang menimpanya, korban lalu melapor ke Polsek Pinang, pada Minggu (11/12/2022)," katanya.
Atas laporan korban tersebut, anggota Reskrim Polsek Pinang, bergerak cepat mendatangi TKP, guna mencari petunjuk dari para saksi dan korban. Kemudian didapatkan informasi bahwa pelaku yang melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut berjumlah delapan orang.
"Lima orang pelaku berhasil kita tangkap pada Senin (12/12) sekira jam 15.50 WIB, berikut barang bukti sepeda motor Yamaha Aerox dan handphone milik korban," ujarnya.
"Kasus ini masih dalam penyidikan lebih lanjut, 3 tersangka lain berinisial B, C dan I masih dalam pengejaran petugas (DPO), identitasnya sudah kami dapati," tambah Zain.
Atas perbuatannya para pelaku di jerat dengan Pasal 365 KUHPidana Dan Atau Pasal 170 KUHPidana. [sdy]