WahanaNews.co | Polres Metro Tangerang Kota menyita sebanyak 30.257 butir obat terlarang daftar G siap edar dalam penjualan dan pemasaran secara langsung serta daring dengan sistem cash on delivery (COD).
Puluhan ribu butir obat terlarang itu disita dari toko sembako dan kosmetik di wilayah Tangerang.
Baca Juga:
Polres Metro Tangerang Kota Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang dari Toko Kosmetik
Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Zazali Haryono mengatakan, seluruh barang bukti yang disita terdiri dari Tramadol 19.232 butir, Hexymer 11.021 butir, dan Alprazolam 4 butir.
"Ribuan butir obat terlarang daftar G yang dijual tanpa izin ini didapat dari 14 tersangka yang telah ditangkap. Dari tangan mereka disita berbagai jenis obat seperti Tramadol, Hexymer, dan Alprazolam tanpa surat izin edar," kata Zazali dalam konferensi pers dihadapan wartawan, Jumat (19/1/2024).
Zazali menuturkan, pemasaran obat-obatan terlarang tersebut dilakukan secara langsung berkedok toko kosmetik dan toko sembako, termasuk dijual secara daring dengan sistem penjualan COD kepada penggunanya.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Wanita Perampas Mobil Patroli Jalan Tol Gunakan 3 Jenis Obat Terlarang
"Seluruh barang bukti dan tersangka didapat dari berbagai wilayah Polsek Jajaran, total jumlah didapat sebanyak 30.257 butir. Dari hasil ungkap kasus ini kita telah menyelamatkan ribuan jiwa dari pengaruh obat terlarang," ujarnya.
Menurut Zazali, belasan pelaku tersebut terdiri dari pengguna dan juga pengedar yang telah bertransaksi untuk perayaan malam Tahun Baru 2023-2024.
Para pelaku yang berhasil diringkus tersebut bukan berasal dari jaringan sama.
"Penangkapan terhadap pelaku dilakukan sejak 2 Desember 2023 hingga 16 Januari 2024. Rata-rata dari mereka mengonsumsi obat berbahaya ini untuk senang-senang dan mungkin arahnya untuk perayaan pergantian malam Tahun Baru 2024," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, belasan pelaku tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 435 Subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun.
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.