WahanaNews.co | Polres Metro Tangerang Kota sita 72 botol miras dari sebuah warung berkedok toko kelontong di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Senin 29 Agustus 2022.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, penjualan 72 botol miras didapatkan berdasarkan informasi aduan dari masyarakat bahwa di Jalan Kali Sipon terdapat peredaran miras yang beralibi sebagai toko kelontong.
Baca Juga:
Seorang Wanita Tewas Usai Minum Miras di Tempat Hiburan Malam Jakarta
"Kami akan terus menggencarkan operasi penyakit masyarakat (pekat) seperti miras, judi, dan narkoba. Aksi ini juga atensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang sering ditimbulkan dari miras," ujar Zain, Selasa (30/8/2022).
Dia mengimbau masyarakat yang memiliki informasi mengenai kegiatan berpotensi menyebabkan gangguan ketertiban dan keamanan bisa melapor langsung ke nomor hotline Polres Metro Tangerang Kota. "Masyarakat dapat menghubungi Command Center Presisi Polres Metro Tangerang Kota di nomer WhatsApp 082211110110," katanya.
Tak hanya di wilayah Kota Tangerang, sejumlah preman di sepanjang Jalan Raya Cikupa hingga Bitung, Kabupaten Tangerang terjaring operasi yang digelar Polresta Tangerang.
Baca Juga:
Siswa Dibully hingga Masuk RS, SMK Gorontalo Sebut Tak Ada Perundungan
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, kegiatan tersebut untuk memberantas premanisme dan memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menciptakan kambtibmas yang kondusif. "Sebanyak 27 orang yang diduga preman diamankan ke Polresta Tangerang untuk dilakukan pendataan dan pembinaan," ucapnya.
Tindakan ini merupakan tugas polisi yang mengedepankan kehadiran Polri di tengah masyarakat. “Ini merupakan wujud kehadiran dan kedekatan Polri dengan masyarakat sekaligus terwujudnya pelayanan masyarakat," kata Romdhon. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.