Setelah suaminya pulang, Fadhila menyuruh asisten rumah tangga untuk membawa ketiga anak mereka bermain di luar rumah. Sementara itu, di dalam rumah, pasangan ini bertengkar dengan pintu terkunci.
Fadhila memborgol tangan Briptu Rian ke tangga lipat di garasi rumah. Pelaku kemudian menyiram tubuh suaminya dengan pertalite yang sudah disiapkannya. Tanpa perlawanan dari korban, Fadhila menyalakan korek api dan membakar tisu yang dipegangnya, sembari berkata, "Ini lo yang lihaten iki."
Baca Juga:
Korlantas Polri Buka Suara soal, Polwan Viral Tegur Pria Tak Sopan
Api kemudian menyambar, tubuh Briptu Rian terbakar. Korban berteriak minta tolong dan berusaha melarikan diri dari garasi, namun terhalang oleh mobil dan tangannya yang terborgol pada tangga lipat. Anggota polisi lain yang mendengar teriakannya segera masuk ke garasi dan memadamkan api yang membakar tubuhnya.
Briptu Rian sempat dilarikan ke RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto, namun nyawanya tidak tertolong. Ia meninggal pada Minggu, 10 Juni 2024, sekitar pukul 12.55 WIB, setelah menjalani perawatan intensif akibat luka bakar yang mencapai 96 persen.
Humas PN Mojokerto Frasiskus Wilfidrus Mamo mengatakan, Briptu Fadhila mengikuti sidang secara daring atas permohonan dari Polda Jatim dengan beberapa pertimbangan.
Baca Juga:
Kisah Anak Polisi Korban Bom Gereja Surabaya yang Lolos Rekrutmen Polri
Pertimbangan itu antara lain karena faktor keamanan dan kemanusiaan karena terdakwa memiliki tiga orang anak yang masih kecil dan membutuhkan ASI.
"Dengan pertimbangan itu, Majelis mengabulkan permohonan [sidang secara online) itu. Tetapi pihak polda menjamin apabila sewaktu-waktu diperlukan yang bersangkutan bisa dihadirkan secara offline," ungkapnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.