"Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap tersangka inisial JJ pada malam hari dan menemukan alat berupa kunci leter L yang diduga digunakan untuk membobol kendaraan,” bebernya.
Pengembangan penyelidikan terus dilakukan hingga polisi berhasil menangkap tersangka berinisial A pada Sabtu (31/5/2026).
Baca Juga:
Bupati Aep Raih Penghargaan Warta Kota Awards 2026 atas Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik
Selanjutnya, tersangka berinisial MWP berhasil diamankan pada Selasa (9/6/2026).
“Dari hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui menjalankan aksinya dengan merusak kunci kontak kendaraan menggunakan alat khusus berupa leter T dan leter L sebelum membawa kabur sepeda motor korban,” imbuhnya.
Hasil kejahatan tersebut kemudian dijual kepada penadah dengan harga sekitar Rp2,5 juta per unit dan uang hasil penjualan dibagi kepada para pelaku.
Baca Juga:
Karawang Jadi Lokasi Perdana Peluncuran Biodiesel B50, Dukung Kemandirian Energi Nasional
Polisi mengungkapkan penadah yang membeli motor curian tersebut masih dalam pengejaran dan diduga memiliki peran penting dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor itu.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku yang berstatus DPO dan mendalami kemungkinan keterlibatan para tersangka dalam kasus curanmor lainnya,” pungkasnya.
[Redaksi: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.