WahanaNews.co | Polri berhasil menangkap tiga tersangka bandar judi online dengan inisial TA, TS dan ED, di Kamboja dan dibawa ke Tanah Air.
Baca Juga:
Pemulangan DPO Dari Filipina ke Indonesia Disebut Menko Yusril Gunakan Perjanjian MLA
Mereka ternyata merupakan sindikat dari hasil ungkap kasus sebelumnya di wilayah Jakarta.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, penangkapan tiga tersangka judi online ini merupakan hasil pengembangan pada 12 Agustus 2022 lalu di Jakarta.
"Hasil pengembangan yang berhasil diungkap di Jakarta oleh Polda Metro Jaya," katanya di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu, (15/10/2022).
Baca Juga:
Kembali Satreskrim Polres Subulussalam Amankan Seorang Pria Terduga Pelaku Pemain Judi Online
Melalui laman humas.polri.go.id, Polri mengungkap kasus pada 12 Agustus 2022 lalu. Merupakan keberhasilan pihak Polda Metro Jaya yang menggerebek markas judi online di Rukan Exclusive Blok E Nomor 39A Bukit Golf Mediterania, Jalan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, pukul 02.00 WIB, yang mana, diamankan 78 orang di lokasi.
Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil terdeteksi tiga orang lainnya dengan posisi berada di luar negeri.
"Selanjutnya, dilakukan penyelidikan lebih lanjut hingga diketahui, posisi ketiga tersangka berada di Kamboja. Dari sana, polisi melakukan koordinasi dengan pihak terkait hingga berhasil mengamankan para tersangka," ujarnya.