WahanaNews.co | Sejak tiga tahun terakhir, sedikitnya ada 11 tersangka yang sudah dijerat KPK dengan pada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, ada 11 surat perintah penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang telah diterbitkan dalam kurun waktu tiga tahun terakhir sejak 2020.
Baca Juga:
Hasto PDIP Bakal Dipanggil KPK untuk Diperiksa Pekan Depan
"Tercatat, sejak tiga tahun terakhir KPK telah mengeluarkan 11 Surat Perintah Penyidikan perkara TPPU," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (8/4/2022).
Ali merincikan, sedikitnya ada dua surat perintah penyidikan TPPU yang diterbitkan KPK pada tahun 2022. Kedua perkara itu yakni, terkait kasus pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017-2018 dengan tersangka Budhi Sarwono.
Kemudian, terkait kasus pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi dengan tersangka Rahmat Effendi.
Baca Juga:
KPK Tahan Tiga Pejabat ASDP, Dugaan Korupsi Akuisisi Capai Rp893 Miliar
"Beberapa hari ini KPK melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi pada perkara TPPU di pemerintahan Kota Bekasi," imbuh Ali.
Sedangkan pada tahun 2021, tercatat ada tujuh surat perintah penyidikan TPPU yang diterbitkan KPK. Adapun, tujuh tersangka yang dijerat dengan pasal pencucian uang yakni, mantan Bupati Buru Selatan dua periode, Tagop Sudarsono Soulisa; mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman.
Selanjutnya, Bupati nonaktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya mantan Anggota DPR RI, Hasan Aminuddin. Berikutnya, dua mantan pejabat pajak, Wawan Ridwan dan Angin Prayitno Aji. Serta, Bupati nonaktif Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid.