WAHANANEWS.CO, Bogor - Polsek Metro Tanah Abang berhasil mengungkap praktik pemalsuan uang yang dilakukan di sebuah rumah di kawasan Bubulak, Bogor, Jawa Barat. Rumah tersebut ternyata dijadikan ‘pabrik’ uang palsu oleh sebuah sindikat yang telah beroperasi selama enam bulan terakhir.							
						
							
							
								“Berdasarkan hasil penyidikan awal, kegiatan pemalsuan ini sudah berlangsung sekitar enam bulan,” ujar Kapolsek Tanah Abang Kompol Haris Akhmat dalam konferensi pers di Jakarta Pusat pada Kamis (10/4/2025).							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Polisi Tangkap Dua Kepala Desa Terlibat Peredaran Uang Palsu di Ngawi
									
									
										
											
										
									
								
							
							
								Haris mengungkapkan bahwa uang palsu yang diproduksi sindikat ini dibuat berdasarkan permintaan. Salah satu tersangka berinisial AY yang berdomisili di Subang diduga menjadi perantara antara tim produksi dan para penjual.							
						
							
							
								“Produksi dilakukan karena memang ada pesanan. Semua dimulai dari permintaan yang diteruskan oleh AY,” jelas Haris. Ia juga menambahkan bahwa hubungan dan komunikasi antar anggota sindikat ini masih akan terus ditelusuri.							
						
							
							
								Penyidik pun masih menyelidiki berapa banyak uang palsu yang telah beredar selama enam bulan masa produksi tersebut. “Distribusinya ke mana saja dan nominal pastinya masih kami dalami,” tambahnya.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Eks Artis Ngaku Sumbang Uang Palsu ke Istiqlal, Ini Penjelasan Pengurus Masjid
									
									
										
									
								
							
							
								Dalam penggerebekan ini, polisi menyita uang palsu senilai Rp 2,3 miliar dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Masing-masing memiliki peran, mulai dari pencetak, perantara, hingga penjual uang palsu.							
						
							
							
								Daftar Tersangka dan Perannya:							
						
							
							
								MS (45): Mengambil uang palsu dari gerbong KRL Stasiun Tanah Abang							
						
							
								
							
							
								BI (50): Penjual uang palsu							
						
							
							
								E (42): Penjual uang palsu							
						
							
							
								BS (40): Penjual uang palsu							
						
							
								
							
							
								BBU (42): Penjual uang palsu							
						
							
							
								AY (70): Perantara antara tim produksi dan penjual							
						
							
							
								DS (41): Bertanggung jawab mencetak uang palsu							
						
							
								
							
							
								LB (50): Menyediakan lokasi untuk memproduksi uang palsu							
						
							
							
								Kompol Haris menyatakan bahwa penyidikan terhadap kedelapan tersangka akan terus dilakukan. Mereka dijerat dengan Pasal 26 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 244 dan/atau Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.							
						
							
							
								[Redaktur: Rinrin Khaltarina]