WAHANANEWS.CO, Bogor - Polsek Metro Tanah Abang berhasil mengungkap praktik pemalsuan uang yang dilakukan di sebuah rumah di kawasan Bubulak, Bogor, Jawa Barat. Rumah tersebut ternyata dijadikan ‘pabrik’ uang palsu oleh sebuah sindikat yang telah beroperasi selama enam bulan terakhir.
“Berdasarkan hasil penyidikan awal, kegiatan pemalsuan ini sudah berlangsung sekitar enam bulan,” ujar Kapolsek Tanah Abang Kompol Haris Akhmat dalam konferensi pers di Jakarta Pusat pada Kamis (10/4/2025).
Baca Juga:
Kronologi Polisi Bongkar Pabrik Uang Palsu di Bogor, Berawal dari Tas Misterius di KRL
Haris mengungkapkan bahwa uang palsu yang diproduksi sindikat ini dibuat berdasarkan permintaan. Salah satu tersangka berinisial AY yang berdomisili di Subang diduga menjadi perantara antara tim produksi dan para penjual.
“Produksi dilakukan karena memang ada pesanan. Semua dimulai dari permintaan yang diteruskan oleh AY,” jelas Haris. Ia juga menambahkan bahwa hubungan dan komunikasi antar anggota sindikat ini masih akan terus ditelusuri.
Penyidik pun masih menyelidiki berapa banyak uang palsu yang telah beredar selama enam bulan masa produksi tersebut. “Distribusinya ke mana saja dan nominal pastinya masih kami dalami,” tambahnya.
Baca Juga:
Terbongkarnya 'Pabrik' Uang Palsu di Bogor, Bermula Tas Tertinggal di Stasiun KRL Tanah Abang
Dalam penggerebekan ini, polisi menyita uang palsu senilai Rp 2,3 miliar dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Masing-masing memiliki peran, mulai dari pencetak, perantara, hingga penjual uang palsu.
Daftar Tersangka dan Perannya:
MS (45): Mengambil uang palsu dari gerbong KRL Stasiun Tanah Abang
BI (50): Penjual uang palsu
E (42): Penjual uang palsu
BS (40): Penjual uang palsu
BBU (42): Penjual uang palsu
AY (70): Perantara antara tim produksi dan penjual
DS (41): Bertanggung jawab mencetak uang palsu
LB (50): Menyediakan lokasi untuk memproduksi uang palsu
Kompol Haris menyatakan bahwa penyidikan terhadap kedelapan tersangka akan terus dilakukan. Mereka dijerat dengan Pasal 26 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 244 dan/atau Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]