WahanaNews.co, Bandung - Anak perempuan kelas 6 SD menjadi korban rudakpaksa 2 pria Kota Bandung, DF (24) dan AD (18). Tak sampai di situ, anak di bawah umur itu juga dijual melalui aplikasi ponsel pintar.
Kombes Budi Sartono, Kepala Kepolisian Resort Kota Besar Bandung, menyatakan bahwa kasus ini terbongkar setelah menerima laporan mengenai seorang anak yang hilang pada tanggal 9 Desember yang lalu.
Baca Juga:
Baru 3 Hari Buka, Kasino Mewah di Bandung Digerebek: Polisi Temukan Uang Rp 2,7 Miliar
"Setelah menerima informasi tersebut, tim Polrestabes Bandung kami melakukan penelusuran melalui teman-teman sekolahnya, lingkungan keluarganya, termasuk media sosial yang digunakan," kata Kombes Budi Sartono, melansir CNN Indonesia, Kamis (21/12/2023).
Setelah tiga minggu melakukan pencarian, kata Budi, korban akhirnya ditemukan ada di kawasan Gunung Batu, Cicendo, Kota bandung, pada Selasa (19/12/2023) malam.
Budi menyebut korban sedang bersama DF ketika ditemukan. Setelah itu pihaknya menangkap pelaku lainnya AD pada hari yang sama.
Baca Juga:
Zona Deformasi Indo-Australia Aktif Lagi! BMKG Ungkap Pemicu Gempa Garut
Dari hasil pemeriksaan, AD ternyata terlebih dulu mengenal korban lewat media sosial. Oleh AD, korban dijemput saat dalam perjalan ke sekolah.
Saat itu, korban dibawa ke beberapa tempat. AD mengaku beberapa kali menyetubuhi anak perempuan yang berusia 12 tahun tersebut.
Menurut Budi, selama tiga pekan dibawa kabur, AD tak hanya memperkosa anak tersebut. Pelaku menjajakan anak perempuan itu melalui aplikasi ponsel pintar.
"Sekitar 22 kali (dijual) ke pria hidung belang. Sementara, apapun hukumannya itu, karena masih di bawah umur pasti ada diperdaya oleh laki laki karena anak kecil belum bisa berpikir," ujarnya.
Lebih lanjut, Budi menyebut korban meminta untuk bertemu dengan seseorang berinisial DF. Pelaku pun mengiyakan dan korban langsung bertemu dengan DF. Oleh DF korban pun mengalami hal yang sama.
Kedua pelaku dijerat Pasal 81 Jo 76D atau Pasal 82 Jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Mereka terancam 15 tahun penjara
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]