WahanaNews.co | Polisi berhasil menangkap tiga pelajar di Lahat, Sumsel karena menyekap dan memperkosa seorang siswi SMA secara bergiliran. Mirisnya, satu dari tiga pelaku merupakan pelajar SMP.
Tiga pelaku berinisial O, A dan G itu merupakan warga Kabupaten Lahat.
Baca Juga:
Perkosa Seorang Wanita, 3 Pemuda di Lae Parira Diringkus Satreskrim Polres Dairi
Dugaan tindakan tidak beradab ini terjadi Sabtu 29 Oktober 2022 lalu. Ketiga pelaku baru ditangkap pada Senin 28 November 2022.
Mereka ditangkap di Desa Muara Tiga Kecamatan Mulak Ulu Kabupaten Lahat. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Lahat.
Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono SH membenarkan informasi pihaknya telah menangkap para pelaku setelah melakukan penyelidikan dan didukung alat bukti.
Baca Juga:
Pengakuan Mengerikan Tersangka IS: Nodai dan Habisi Gadis Penjual Gorengan
Kronologinya, ketiga pelaku diduga melakukan pemerkosaan secara bergilir terhadap korban di sebuah kamar kos di Kelurahan Bandar Agung Kecamatan Kota Lahat, Kabupaten Lahat.
Ketika itu sekitar pukul jam 21.00 WIB, perkosaan terjadi disertai dengan menggunakan kekerasan serta ancaman kekerasan. Tersangka O mengunci korban di dalam kamar kos.
Kemudian tersangka O mematikan lampu kamar dan secara paksa menarik dan melepaskan celana yang dikenakan korban dan tangan satunya memegang kedua tangan korban.
Korban sudah berusaha teriak dan memberontak. Namun pelaku O tetap mengagahi korban. Setelah melampiaskan birahinya, tersangka O keluar dari kamar, lalu tersangka A masuk.
Tersangka A mengancam korban yang saat itu menangis. Tersangka A akan melemparkan korban ke jurang, samping kos tersebut. Kemudian tersangka A menggagahi korban.
Penderitaan korban tak sampai di situ. Setelah selesai tersangka A keluar dari kamar, tersangka G kemudian masuk.
Melihat korban masih menangis, tersangka G menampar mulut korban dan membentak korban untuk berhenti menangis. Kemudian tersangka G memperkosa korban.
Akibat peristiwa tersebut korban menderita trauma mendalam.
Tersangka O dan A merupakan pelajar kelas XII SMA. Sedangkan tersangka G, berstatus pelajar SMP. [sdy]