WAHANANEWS.CO, BANDAR LAMPUNG - Seorang siswi SMA di Bandar Lampung telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan seorang sopir taksi online. Pelaku diketahui berinisial RS (39), warga Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay menerangkan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Kota Sepang, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung.
Baca Juga:
Panti Asuhan Pencabulan di Surabaya Pernah dapat Izin Klinik, Lakukan Praktik Aborsi
Alfret menerangkan, jika peristiwa tersebut bermula saat korban memesan layanan taksi online dengan tujuan Mall Bumi Kedaton. Awalnya korban duduk di belakang, namun dirayu pelaku agar korban duduk di bangku depan samping sopir.
Lalu, RS merayu korban dengan janji memberikan uang sebesar Rp1 juta asalkan bisa memegang bagian vital tubuh korban.
“Setelah sampai tujuan, korban tidak dikenai biaya taksi, tetapi uang Rp1 juta tidak diberikan. Namun ini berlanjut, ada komunikasi via WhatsApp, antara pelaku dengan korban,” ujarnya dikutp dari rmol.id, Kamis (27/2/2025).
Baca Juga:
Polisi Polda Jatim Tetapkan NK Sebagai Tersangka Kekerasan Seksual Terhadap Anak Asuhan
Saat berkomunikasi lewat WhatsApp, RS kembali menjanjikan korban untuk memberikan handphone asalkan mau melakukan video call sex.
Usai menerima laporan korban, polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi terkait peristiwa tersebut.
“Kemarin pelaku berhasil kami amankan di rumahnya,”ungkapnya.
Sejumlah barang bukti yang disita antara lain 1 seragam warna putih, 1 buah rok warna abu abu, 1 jilbab warna putih, 1 unit mobil Toyota Avanza warna abu-abu nopol BE 1817 TD, 1 unit handphone merek Oppo, 1 unit handphone merk Samsung warna biru, dan 1 unit senjata Airsoft Gun.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]