Modus yang digunakan meliputi pertemuan di luar kampus dengan alasan diskusi akademik, bimbingan, hingga koordinasi terkait perlombaan yang diikuti mahasiswa.
Investigasi Satgas PPKS membuktikan bahwa EM telah melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat 2 Peraturan Rektor UGM Nomor 1 tentang PPKS.
Baca Juga:
Prabowo atau Guterres: Siapa yang Bisa Tuntaskan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi?
Atas dasar temuan tersebut, UGM menjatuhkan sanksi awal berupa skorsing serta pencopotan EM dari jabatan akademik, termasuk posisinya sebagai dosen dan kepala laboratorium.
Selain itu, rektorat juga tengah memproses pemberhentian EM sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Keputusan Menteri Saintek Dikti pada pertengahan Maret 2025 mendelegasikan kewenangan pemecatan EM kepada Rektor UGM, yang akan diumumkan setelah libur Lebaran.
Baca Juga:
Edy Meiyanto Terancam Dipecat Tidak Hormat Usai Terjerat Kasus Kekerasan Seksual
Adapun statusnya sebagai guru besar akan ditentukan oleh Kementerian Saintek Dikti.
Andi menegaskan bahwa prioritas utama UGM saat ini adalah perlindungan terhadap para korban, termasuk menyediakan layanan konseling dan pendampingan.
"Yang lebih penting adalah memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang," tutupnya.