Modus yang digunakan meliputi pertemuan di luar kampus dengan alasan diskusi akademik, bimbingan, hingga koordinasi terkait perlombaan yang diikuti mahasiswa.
Investigasi Satgas PPKS membuktikan bahwa EM telah melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat 2 Peraturan Rektor UGM Nomor 1 tentang PPKS.
Baca Juga:
Polres Sleman Ungkap Sopir BMW Penabrak Anak FH UGM Punya Banyak Pelat Nopol
Atas dasar temuan tersebut, UGM menjatuhkan sanksi awal berupa skorsing serta pencopotan EM dari jabatan akademik, termasuk posisinya sebagai dosen dan kepala laboratorium.
Selain itu, rektorat juga tengah memproses pemberhentian EM sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Keputusan Menteri Saintek Dikti pada pertengahan Maret 2025 mendelegasikan kewenangan pemecatan EM kepada Rektor UGM, yang akan diumumkan setelah libur Lebaran.
Baca Juga:
Tersangka Tabrakan Maut di Sleman Koleksi Pelat Nopol Palsu
Adapun statusnya sebagai guru besar akan ditentukan oleh Kementerian Saintek Dikti.
Andi menegaskan bahwa prioritas utama UGM saat ini adalah perlindungan terhadap para korban, termasuk menyediakan layanan konseling dan pendampingan.
"Yang lebih penting adalah memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang," tutupnya.