Menurut Probo, korban sendiri selain bekerja sebagai tukang parkir di tiga lokasi bersama ketiga kelompok tadi, juga menjadi pengemudi ojek online.
Probo melanjutkan, saat kelompok parkir ini bertemu, mereka saling membuktikan bahwa apa yang disampaikan korban tidak benar. Pada Jumat sore, dua kelompok sedang bertemu saat korban mendatangi MU Futsal. Merasa sakit hati diadu domba, kedua kelompok lalu menganiaya korban, disusul satu kelompok lagi yang datang belakangan.
Baca Juga:
Pertamina Patra Niaga Tindak Tegas SPBU Nakal
"(Dianiaya) sampai malam itu, sampai dimasukkan kamar (ruangan di MU Futsal), dihajar di dalam kamar kemudian (Sabtu) dini hari dibawa ke rumah sakit. Itu mulai dari jam 15.30-22.00 WIB bergantian," ujarnya.
Probo menyebut polisi pun berhasil menemukan bercak darah pada sebuah karpet yang berada di ruangan MU Futsal. Ada pula ember dan gayung yang dipakai wadah air untuk membasuh wajah korban sebelum dibawa ke rumah sakit.
"Catatan hasil visum, kesimpulan sebab kematian akibat kekerasan benda tumpul dan pada kepala yang menyebabkan pendarahan di atas jadi di otak dan di bawah selaput keras serta di dalam otak. Jadi terjadi pendarahan itu penyebab kematiannya," ujarnya.
Baca Juga:
Pemerintah Kota Yogyakarta Berkomitmen Wujudkan Three Zero HIV/AIDS pada Tahun 2030
Polisi menerapkan sejumlah pasal terhadap para tersangka, yakni Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 sub Pasal 353 ayat (3) KUHP sub Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP atau 351 ayat (3) KUHP.
Ancaman hukuman tergantung peran dari masing-masing tersangka dan maksimal adalah pidana penjara seumur hidup.
"Harapan saya terhadap pelaku lainnya yang belum tertangkap agar segera menyerahkan diri, karena akan tetap kami kejar kami cari dan akan kami lakukak tindakan tegas terukur," katanya.