Setelahnya, M berinisiatif membuat laporan ke Polresta Yogyakarta. Laporan ini ditindaklanjuti dengan petugas lalu lintas dari Polsek Gondokusuman yang melakukan pemeriksaan TKP dan tidak menemukan adanya bekas kejadian kecelakaan lalu lintas di sekitar Embung Langensari.
Berangkat dari titik ini jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil mengantongi identitas orang tak dikenal yang mengantar korban ke RS Bethesda berdasarkan hasil rekaman kamera pengawas atau CCTV.
Baca Juga:
Pertamina Patra Niaga Tindak Tegas SPBU Nakal
Hasil penyelidikan akhirnya mengarahkan polisi kepada dua pelaku. Pengamanan serta pemeriksaan terhadap keduanya kemudian menuntun petugas kepada tujuh pelaku lainnya.
Kesembilan pelaku yang berhasil diamankan secara terpisah ini antara lain GRS, YA, SP, SA, RA, NG, YD, AD, DN, dan WS. Mereka berprofesi sebagai tukang parkir, buruh harian lepas dan ada pula yang masih berstatus pelajar.
Probo memastikan sembilan orang ini dan enam orang lain yang berstatus buron melakukan penganiayaan terhadap korban di MU Futsal, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Jumat (16/8) sore hingga malam hari.
Baca Juga:
Pemerintah Kota Yogyakarta Berkomitmen Wujudkan Three Zero HIV/AIDS pada Tahun 2030
Sembilan orang ini, kata Probo, memukul dan menendang korban beberapa kali. Salah satu dari mereka juga mengambil uang korban untuk membeli minuman keras.
Beberapa lainnya terlibat aktif membuat skenario bahwa F mengalami kecelakaan lalu lintas, seperti dengan merusak handphone serta sepeda motor kepunyaan korban.
"Hasil keterangan para tersangka, korban ini sering saling mengadu antara kelompok satu, dua dan tiga. Sekalian saya jelaskan. Jadi pelaku ini ada tiga kelompok, yaitu kelompok parkiran MU Futsal, Djemari (reflexology), dan (daerah) Lempuyangan. Kalau korban sedang berada di salah satu kelompok parkiran dia sering mengadu bahwa kelompok parkir yang sana seperti ini seperti ini," kata Probo.