WahanaNews.co, Kupang - Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan Manurung mengakui perwira Polresta Kupang Kota, Iptu DH alias Papi Hadjo yang diduga melakukan pencemaran agama saat berlangsung perjamuan dalam Kebaktian Jumat Agung di Gereja GMIT Kota Kupang dalam keadaan mabuk minuman keras.
"Iya, yang bersangkutan dalam keadaan mabuk (minuman keras)," kata Aldinan, Sabtu (30/3/2024) sore, melansir CNN Indonesia.
Baca Juga:
Ratusan Umat NTT Akan Ikuti Misa Kudus Bersama Paus di Timor Leste
Dia menjelaskan dari keterangan beberapa saksi terungkap bahwa Iptu DH dalam keadaan mabuk minuman keras saat melakukan pengamanan dan mengikuti prosesi perjamuan dalam kebaktian Jumat Agung.
"Dan itu tidak dibenarkan baik secara etik maupun disiplin dan telah menodai kita semuanya," ujarnya.
Menurut Aldinan, saat ini, Iptu DH telah menempati tempat khusus atau dipatsuskan selama tujuh hari. Dan, aturan yang diterapkan kepada Iptu DH adalah pelanggaran Kode Etik dan Peraturan Disiplin Polri.
Baca Juga:
Oknum Polisi di Kupang Diduga Mencemarkan Agama saat Jumat Agung Terancam Dipecat
"Yang bersangkutan sudah ditahan di tempat khusus sejak tadi malam dan akan segera disidangkan dalam waktu dekat," kata Aldinan.
Aldinan juga menyampaikan permohonan maaf kepada Jemaat Gereja GMIT Kota Kupang atas ulah anak buahnya yang melakukan keonaran pencemaran agama saat berlangsung kebaktian perjamuan dalam prosesi Jumat Agung.
"Kami memohon maaf atas kejadian tersebut," jelasnya.