WahanaNews.co | Kasus penganiayaan yang menimpa pria dengan inisial J (22), mantan karyawan judi online di Penjaringan, Jakarta Utara, tengah diselidiki.
Polisi pun telah menyambangi kantor judi online tempat J bekerja sebelumnya. Lalu, apa hasilnya?
Baca Juga:
3 Buronan Kasus Judi Online Komdigi Ditangkap Polda Metro Jaya
"Tempatnya sudah kosong. Nanti perkembangan akan kami update lagi" kata Kasat RS Polres Metro Jakarta Utara AKBP Febri Isman Jaya saat dihubungi, Senin (15/8/2022).
Febri mengatakan pihaknya masih mendalami keberadaan bisnis judi online yang berada di Penjaringan, Jakarta Utara, seperti penuturan korban.
Bos dan karyawan yang melakukan penganiayaan kepada korban pun turut diperiksa terkait keterlibatannya dalam judi online.
Baca Juga:
Sat Reskrim Polres Subulussalam Ringkus Pria Berinisial AL Terkait Judi Online
"Masih didalami sama penyidik," terang Febri.
Kasus Penganiayaan Naik ke Penyidikan
J (22) melaporkan bos perusahaan judi online yang bermarkas di Penjaringan, Jakarta Utara, terkait dugaan penganiayaan.
Febri mengatakan kasus ini telah naik ke tingkat penyidikan.
"Kasusnya sudah naik sidik (penyidikan)," kata Febri.
Korban diketahui sempat bekerja sebagai karyawan di perusahaan tersebut.
J lalu mengaku mendapatkan penganiayaan hingga penyekapan dari sejumlah orang di perusahaan tersebut.
Empat orang telah dilakukan pemeriksaan terkait dugaan penganiayaan tersebut.
Para saksi yang diperiksa mulai dari karyawan hingga bos perusahaan judi online.
"Saksi-saksi sudah empat orang diambil keterangannya. Sekarang lagi tahap sidik dan masih ada saksi-saksi lain yang masih akan diambil keterangannya," terang Ferbri.
"(Yang sudah diperiksa) karyawan dan bos," tambahnya.
Korban Ngaku Disekap
Seorang pria inisial J (22) melaporkan bos perusahaan judi online yang bermarkas di Penjaringan, Jakarta Utara ke polisi.
J mengaku dianiaya selama menjadi karyawan di perusahaan judi online tersebut.
Dilansir Antara, perusahaan judi itu diduga melakukan pelanggaran HAM dengan menyekap J selama tiga hari pada April 2022, saat baru bekerja kurang lebih setahun.
Selain itu, J mengaku mendapatkan perlakuan kekerasan, seperti dipukul, dipecut dengan selang, hingga disundut rokok. Perlakuan itu diterima J karena ia mengambil uang milik perusahaan Rp 13 juta dari pemain yang menang taruhan judi ke rekening pribadinya.
J berdalih memakai uang perusahaan judi online itu untuk mencukupi kebutuhan keluarganya. Perbuatannya itu diketahui pada 12 April 2022 dan ia dipanggil bosnya.
"Memang awalnya saya dipanggil oleh atasan untuk dibawa ke ruang pertemuan untuk ditanya-tanya," ujar J, seperti dilansir Antara, Jumat (12/8).
Namun J saat itu tidak mengaku hingga ia kemudian dibawa ke dalam ruangan kosong bekas tempat isolasi COVID.
J kemudian dipukuli agar mengakui perbuatannya itu.
Tak sampai di situ, J kemudian disekap tiga hari di sebuah ruangan kosong.
Ponselnya disita oleh perusahaan judi online tersebut.
Penyekapan ini diketahui oleh istri J, yang bekerja di area ruko yang sama dengan korban dan melihat langsung ketika J diarak berkeliling. Istri J memberi tahu keluarganya dan mendatangi kantor suami untuk negosiasi agar dibebaskan.
J akhirnya dibebaskan setelah keluarga memberikan uang jaminan uang Rp 5 juta dan BPKB motor kepada pihak perusahaan judi online. J kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
"Saya luka-luka di bagian punggung, bagian paha memar-memar, dan saya masalah psikologi dan trauma saya di hari itu sampai sekarang. Sempat meriang sakit kepala, pusing, tidak bisa tidur," tuturnya.
Laporan J teregister dengan nomor LP/B/289/IV/2022/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 16 April 2022. [rsy]